AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kini tinggal menunggu babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Ferdy Sambo, empat orang terdakwa lainnya di perkara tersebut adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan juga Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.
Para terdakwa tinggal menunggu Majelis Hakim yang menangani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan hukuman atau vonis.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ternyata Jadi Bekingan Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J, Benarkah?
Baca Juga: Ini 10 Nama Laki-laki dan Perempuan Terpopuler di Indonesia: Ada Nama Kamu Gak?
Seiring dengan berlangsungnya sidang di PN Jaksel yang sudah berjalan sejak Oktober 2022, di media sosial terutama YouTube, TikTok, dan Facebook beredar aneka unggahan yang mengomentari jalannya sidang.
Semua pihak yang terlibat dalam sidang di PN Jaksel tersebut pernah menjadi bahan dari unggahan di media sosial. Mulai dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, bahkan Majelis Hakim.
Dalam pengamatan Ayojakarta, kebanyakan unggahan di media sosial itu cenderung menarasikan tekanan terhadap para terdakwa kecuali Richard Eliezer. Publik di dunia maya terlihat berempati kepada Bharada E yang menjadi justice collaborator.
Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu sudah membacakan tuntutan untuk pada terdakwa. Kepada Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup. Lalu kepada Richard Eliezer jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Untuk 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan masing-masing 8 tahun penjara.
Nah, menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim kepada terdakwa, unggahan di media sosial pun sepertinya makin ramai. Namun, lagi-lagi, tidak sedikit postingan di YouTube, TikTok, dan Facebook yang lebih bernuansa hoaks alias berita bohong yang menyesatkan.
Contohnya, adalah unggahan video di kanal Roda Politik di YouTube yang dinarasikan dengan header AKHIRNYA KAPOLRI BEBASKAN BARADA E, SAMBO BERONTAK TAK TERIMA HINGGA ANCAM....??.
Dari penelusuran Ayojakarta ke kanal Roda Politik yang memiliki 184 ribu subscriber YouTube pada 4 Februari 2023, unggahan video dengan narasi tersebut sudah 141 ribu kali ditonton.
Namun, seperti biasanya, tidak ada keterangan dalam video yang terkait dengan judul yang disematkan untuk video tersebut. Tayangan itu hanya berupa penggalan dari liputan stasiun sosial yang dinarasikan ulang.
Intinya, antara judul video dengan isi video tidak berkaitan langsung dan kental dengan narasi yang memojokkan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bikin Presiden Jokowi Ngakak, Mongol: Stand Up Depan Presiden Kayak Pengin Meninggal
Baca Juga: Kapolri Bebaskan Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tidak Terima: Begini Faktanya
Di kanal YouTube itu juga sebelumnya diunggah video dengan narasi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.
Ayojakarta yang menyimak video pendek itu memastikan narasi yang dipajang diunggahan tersebut adalah berita bohong yang menyesatkan.
Unggahan tersebut cuma penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ada juga unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??
Kanal Roda Politik seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.
Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.
Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.
Video itu juga memasang thumbnail dengn narass TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.
Baca Juga: Cek Info Anyar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 Dibuka: Kunjungi prakerja.go.id
Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.
Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.
Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Jadi, jangan percaya begitu saja dengan unggahan video di media sosial ya gaess.

Share this article
Beredar hoaks dalam bentuk video di YouTube dengan narasi Kapolri Jenderal Sigit turun tangan bebaskan Bharada E dan Ferdy Sambo ngamuk.