AYOJAKARTA.COM - Albert Eries selaku saksi ahli meringankan dari Richard Eliezer menyampaikan pandangannya tentang keterangan dari Bharada E yang dinilai berdiri sendiri dan berbeda dari keterangan saksi lainnya.
Sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer memang menjadi sosok yang pertama kali menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Keterangan dari Richard Eliezer ini juga didukung dengan keterangannya yang lain, mengenai skenario apa saja yang dibuat oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK kemudian memberikan rekomendasi kepada majelis hakim untuk membuat Richard Eliezer ditetapkan sebgai justice collaborator,
Dalam sebuah acara bertajuk ‘Kontroversi’ di kanal Metro TV, Albert Eries selaku saksi ahli kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan pendapat pribadinya mengenai kesaksian Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan ketika pembawa acara bertanya, apakah kualitas keterangan dari Richard jauh melampaui keterangan terdakwa lainnya.
Mengenai hal tersebut, Albert mencoba untuk memutar kembali waktu ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih menjadi misteri.
Menurutnya, keterangan dari Richard Eliezer lah yang telah membuka titik terang dari perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Hampir satu bulan penuh perkara tersebut masih gelap dan mulai ada titik terang saat Richard Eliezer merubah keterangannya di BAP tingkat penyidikan Polri,” ujar Albert.
“Artinya, dikaitkan dengan pertanyaan tadi, maka di sinilah sebenarnya fungsi justice collaborator itu,” tambahnya.
Menurutnya, seorang saksi bisa berimprovisasi ketika ia berstatus sebagai terdakwa, tetapi bersedia untuk berkata jujur dan bekerja sama demi mengungkap kejahatan yang terjadi.
Baca Juga: Bak Sulap, Mobil Penabrak Hasya Atallah Mahasiswa UI Berubah Jadi Warna Putih ketika Rekonstruksi
“Ketika suatu kejahatan dilakukan secara terorganisasi, dibuat dengan skenario begitu rupa. Ada satu orang yang bersedia berkata jujur, bekerja sama dan mengungkap tindak pidana tersebut. Di sinilah satu saksi menjadi berimprovisasi,” terangnya.
Albert kemudian menjelaskan bahwa sebuah keterangan bisa dijadikan alat bukti walaupun berdiri sendiri, apabila berhubungan dan bersesuaian dengan perkara.
“Meskipun keterangan itu berdiri sendiri, tapi kalau ada hubungan dan bersesuaian itu bisa dijadikan alat bukti,” katanya.
Kembali ke pertanyaan awal, Albert kemudian mengatakan bahwa hakim memiliki wewenang untuk menilai keterangan dari Richard Eliezer selaku terdakwa dan saksi di kasus tersebut.
“Biarkan hakim dengan kebijaksanaannya menilai. Apakah ada persesuaian dari keterangan saksi yang berdiri sendiri tersebut,” pungkasnya.**

Share this article
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer memang menjadi sosok yang pertama kali menyatakan kesaksian dan bongkar skenario Sambo