AYOJAKARTA.COM - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada 3 tahap penting yang mendasari terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan olehnya dalam sebuah acara bertajuk ‘Kontroversi’ yang tampil di kanal YouTube Metro TV.
Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak akan bisa terbuka apabila tidak ada sosok tertentu yang berusaha keras membela keadilan.
Gayus Limbun berpendapat, bahwa keberanian dari pihak keluarga Brigadir J yang bersikeras untuk membuka isi peti menjadi langkah pertama terbongkarnya kasus ini.
Sementara itu, mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa ada pejuang dari masyarakat yang ikut andil dan memiliki peran besar dalam menuntut keadilan.
Ia mengatakan bahwa tokoh-tokoh pejuang ini sudah sering tampil dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Saya mengikuti bahwa ada suara masyarakat yang bentuknya betul-betul adalah keadilan sosial. Dia menuntut keadilan, ada tokoh-tokohnya,” kata Gayus.
Menurutnya, para pejuang keadilan tersebut berperan penting dalam menyampaikan aspirasinya, termasuk tentang pemecatan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dari kepolisian.
“Kalau boleh saya sebut namanya, Saur, Irma Hutabarat, Jonson Pandjaitan. Itu warior-warior. Apa yang diinginkan? Pecat Sambo dan pecat Eliezer, supaya jangan mempengaruhi persidangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Gayus mengatakan bahwa tindakan dari para pejuang masyarakat ini masuk dalam tahap kedua.
Sedangkan tahap pertamanya adalah ketika Ibunda Brigadir J dan keluarganya berusaha membongkar peti yang seharusnya tak boleh.
Baca Juga: Terungkap Isi Pesan Whatsapp Teddy Minahasa yang Meminta AKBP Dody Menjual Barang Bukti Sabu
“Ini tahap kedua. Tahap pertamanya si Ibu dan keluarganya membongkar peti yang tadinya tidak boleh dibongkar, kemudian terbuka lah,” terang Gayus.
Sementara itu, barulah kemudian ada peran dari Richard Eliezer di persidangan sebagai justice collaborator.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gayus menilai bahwa Richard Eliezer cukup pantas untuk mendapatkan fasilitas dalam peradilan.
Tak hanya itu saja, ia merasa bukanlah suatu hal yang salah apabila Bharada E mendapatkan hukuman lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
“Ketiga, barulah Richard Eliezer tampil sebagai JC atau justice collaborator oleh LPSK dan itu sah mendapatkan fasilitas perlindungan dan sebagainya,” jelasnya.
“Termasuk pengertian kalau dia bersalah pun dihukum lebih ringan dari yang lain,” tukas Gayus.***

Share this article
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak akan bisa terbuka apabila tidak ada sosok tertentu yang berusaha keras membela keadilan.