AYOJAKARTA.COM - Publik banyak menyoroti jaksa penuntut umum atau JPU yang membacakan replik untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kubu Ferdy Sambo menyebut replik JPU rumpang dan kosong.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dalam sidang duplik pada Kamis (2/2/2023) kepada JPU.
Baca Juga: Cara Tenangkan Diri di Kala Gelisah, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Baca Ini
Seperti dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya memahami JPU terlalu lelah dalam menghadapi kasus ini.
Dengan demikian, akhirnya replik yang dibacakan dianggapnya menjadi rumpang dan kosong.
"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini," kata pengacara Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, replik JPU tersebut menimbulkan pertanyaan baru dalam benak kubu Ferdy Sambo.
"Apakah Ppenuntut memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?" ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa JPU memakai jurus sapu rata.
Artinya, semua argumentasi dan fakta berbeda juga muncul dalam replik tersebut.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," pungkas Arman.
Kubu Ferdy Sambo pun menjelaskan terkait upaya penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dibalas dengan 28 halaman replik, serta di dalamnya dipenuhi kalimat yang empsional.
Tak hanya itu, Arman Hanis menuturkan bahwa repliknya tampak seperti tersesat dalam rimba fakta dan argumentasi.
Di mata Arman Hanis, semakin penuntut berupaya membantah maka semakin terlihat rapuhnya pembuktian.
"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional," kata Arman Hanis.
"Tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," lanjut sang kuasa hukum.***

Share this article
Kubu Ferdy Sambo menyebut replik JPU rumpang dan kosong. Hal itu dikatakan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum.