AYOJAKARTA.COM---Indosurya merupakan sebuah koperasi simpan pinjam yang menjerat para nasabah ke dalam kasus penipuan hingga Rp106 triliun.
Bahkan sejumlah artis pun ikut terjerat kasus penipuan Indosurya ini dan puluhan ribu korban Indosurya belum juga menerima uangnya kembali. Total korban penipuan Indosurya mencapai 23.000 orang.
Kasus ini membuat publik geram karena tersangka Henry Surya di balik kasus penupian Indosurya justru dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
Henry Surya merupakan pendiri dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, koperasi ini berdiri pada 2012.
Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Bansos Positif Cair Bulan Februari 2023, Info Selengkapnya Cek di Bawah ini
Dari tahun 2012 hingga tahun 2020, kendali Indosurya dipegang oleh Henry. Ia memang berasal dari keluarga yang berbisnis di bidang keuangan.
Motivasinya mendirikan Indosurya pun karena terinspirasi dari ayahnya dan ingin mengikuti jejaknya yang memiliki jaringan bisnis yang luas.
Modus Indosurya menggaet nasabahnya adalah dengan menjanjikan bunga yang cukup besar yaitu 9% - 12% per tahun.
Bunga yang ditawarkan tersebut jauh lebih tinggi daripada deposito bank konvensional. Dalam kasus penipuan ini, Indosurya diduga memalsukan produk investasi.
Produk investasi palsu tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga mirip dengan deposito dan menarik minat nasabah.
Calon nasabah yang ingin menjadi anggota KSP Indosurya wajib memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah melakukan setoran wajib dengan nominal Rp20.000.000 dan memiliki simpanan pokok sebesar Rp500.000 setiap bulannya.
Kasus penipuan Indosurya sudah terendus sejak 2018 oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan menjatuhkan sanksi administratif.
Hal tersebut dilakukan karena ditemukan kejanggalan dalam KSP Indosurya. Kemudian pada 2019 Indosurya tidak bisa menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Tidak Perlu Menghormati!
Pada 24 Febuari 2020 terdapat sejumlah nasabah yang menerima surat dari Indosurya bahwa depositonya tidak bisa dicairkan.
Setelahnya timbul banyak masalah di Indosurya, para nasabah mengaku tidak bisa mencairkan simpanan pokok dan imbal jasa.
Indosurya menetapkan peraturan baru pada nasabahnya dalam melakukan tarik tunai dengan memberikan batas maksimum hanya Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Definisi Tahun Emas di 2023, Harga Meroket Tajam Investasi Dijamin Aman
Karena hal tersebut nasabah yang merasa resah segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian memanggil Henry dalam sidang pertamanya pada September 2020.
Namun menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh Henry bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu Henry Surya tidak dihukum.
Sejumlah artis yang tertipu Indosurya adalah Chef Arnold Purnomo yang keluarganya rugi puluhan miliar, Anya Dwinov rugi Rp5,3 miliar, dan Patricia Gouw dengan kerugian Rp2 miliar, dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @finfolkmoney.***

Share this article
Kasus ini membuat publik geram karena tersangka Henry Surya di balik kasus penupian Indosurya justru dinyatakan tidak bersalah dan bebas.