Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Tidak Perlu Menghormati!

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:26 WIB
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Tidak Perlu Menghormati! (Instagram Mohmahfudmd)
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Tidak Perlu Menghormati! (Instagram Mohmahfudmd)

AYOJAKARTA.COM - Dalam siaran persnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya di mana Henry Surya divonis bebas.

Adapun kerugian yang disebabkan perkara ini mencapai Rp 106 triliun.

"Sore ini kami adakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ketok Palu, Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas!

Mahfud MD juga menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memberikan putusan bebas terhadap Bos Indosurya tersebut.

Padahal menurut Mahfud MD, pelanggaran yang dilakukan Bos Indosurya itu jelas merugikan banyak orang secara materil.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati. Saya sekarang mengganti kata tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Anggota Koperasi Indosurya Diminta Perbarui Data

Dalam hal ini Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah juga terkejut atas vonis bebas dan lepasnya petinggi KSP Indosurya tersebut.

Padahal kasus tersebut sudah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Apalagi terdapat 23.000 anggota KSP Indosurya yang dirugikan dan ini merupakan salah satu bentuk dugaan pencucian uang.

"Dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang di situ kan harusnya tidak boleh," ungkap Mahfud MD lagi.

Baca Juga: Nasabah Sudah Bisa Mencairkan Dana KSP Indosurya

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Kejagung akan naik banding atasan putusan Bos Indosurya yang divonis bebas karena kita tidak boleh kalah menegakkan kebenaran.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X