AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Richard Eliezer.
Diinformasikan jika terdakwa Richard Eliezer mendapat dukungan penuh dari masyarakat terkait tuntutan pidana 12 tahun dari jaksa.
Dukungan bagi terdakwa Richard Eliezer tersebut berasal dari Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama dengan PILNET dan juga ESLAM.
Baca Juga: Terkuak! Ronny Talapessy Bongkar 2 Bukti Jaksa Ragu-ragu Saat Menuntut 12 Tahun Penjara ke Richard Eliezer
Dimana organisasi tersebut mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel dengan harapan agar hakim memberikan vonis lebih rendah kepada Richard Eliezer daripada terdakwa lain.
Lantas apakah dukungan berupa amicus curiae yang dikirimkan oleh beberapa organisasi tersebut akan bisa menguatkan pertimbangan hakim sehingga nantinya akan memutus vonis yang lebih rendah bagi Richard Eliezer?
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @leonsinaga09 pada (1/2/23) yang menampilkan cuplikan dari Primetime News, mantan Hakim Agung yakni Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapannya.
Asep Iwan Iriawan menjelaskan jika dalam undang-undang sendiri ada pasal yang mengatur tentang terdakwa yang berhak mendapat vonis paling ringan dari pelaku lain.
“Ada undang-undang pasal 10A jelas sekali jadi pihak-pihak yang hukumannya paling ringan, bisa ringan bisa bebas bisa lepas namanya juga lebih ringan dari pelaku-pelaku lain,” ujar Asep Iwan Iriawan.
Hal tersebut juga terdapat dalam pasal penyertaan yang mengatur bahwa seseorang yang disuruh haruslah divonis lebih ringan daripada yang menyuruh.
“Nah juga sama dalam dakwaan pasal penyertaan yang namanya disuruh itu hukumannya lebih rendah daripada yang menyuruh,” jelas Asep Iwan Iriawan.
Namun dalam kasus Ferdy Sambo ini, mantan Hakim Agung tersebut merasa sangat tidak masuk akal dalam soal tuntutan.
Dimana terdakwa Richard Eliezer justru dituntut lebih berat daripada Putri Candrawathi serta dua terdakwa lainnya.
“Nah ini sekarang kan lucu yang disuruh kok hukumannya lebih tinggi dari peserta lain yang sama dengan PC,” jelas Asep Iwan Iriawan.
“Nah itu yang tidak masuk akal!” imbuhnya.
Atas hal tersebut, Asep Iwan Iriawan berharap kepada hakim yang nantinya akan mengadili para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk mempertimbangkan dengan baik status JC Richard Eliezer.
“Jadi ya sekali lagi ya hakim harus sehat nantinya, harus kuat, dan berpaling kepada undang-undang, undang-undang untuk mengatur jadi bagi JC itu harus putusannya paling ringan,” tegas Asep.
Ia juga menambahkan, “Paling ringan itu tadi hukumannya dibawah yang lainnya, ringan itu bisa bebas bisa lepas bisa satu tahun, dua tahun, aturannya sudah ada itulah undang-undang bukan dengan SOP sekali lagi.”
“Kalau SOP itu hanya berlaku internal kalau undang-undang berlaku dan mengikat bagi semua,” pungkas Asep Iwan Iriawan. ***

Share this article
Dukungan bagi terdakwa Richard Eliezer dari Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dan banyak pihak