AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Putri Candrawathi yang menyebut sebagai wanita tidak bermoral.
Hal tersebut disampaikan dalam replik jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menegaskan bahwa dalam tuntutan JPU, tidak ada sama sekali yang menyebut bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Polri ini sebagai wanita yang tidak bermoral.
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
“Berdasarkan ruang fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Sugeng.
“Menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi ini sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.
Jaksa menuturkan bahwa penuntut umum menyadari bahwa kedudukan Putri Candrawathi ini merupakan seorang wanita, seorang istri, dan juga seorang ibu rumah tangga.
Jaksa kemudian mengibaratkan menghargai Putri Candrawathi sebagai seorang perempuan yakni dengan mengutip dalam agama-agama yang menghargai wanita.
“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga,” tutur jaksa.
“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Maria dan Elizabeth,” imbuhnya.
“Kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu. Serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, dalam replik jaksa menyampaikan bahwa walaupun Putri Candrawathi seperti tidak memahami atau berpura-pura tidak memahami atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Akan tetapi fakta hukum menunjukkan hal lain, yakni menunjukkan bahwa istri dari Ferdy Sambo ini terbukti menjadi salah satu pelaku pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi melakukan hal yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Hal yang dimaksud adalah dengan menyampaikan cerita pada suaminya, Ferdy Sambo berupa cerita jika telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, tak lama kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.
Sehingga menurut jaksa, Ferdy Sambo kemudian membuat perencanaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua setelah mendengar cerita dari istrinya, yakni bekerjasama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Menurutnya cerita-cerita yang disampaikan oleh Putri Candrawathi berubah-ubah dari cerita awal terjadi pelecehan di Rumah Duren Tiga.
Kemudian cerita tersebut berpindah ke rumah Magelang dengan cerita kedua yakni terdakwa Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua.
Sehingga menurut jaksa, berbagai perubahan cerita yang disampaikan seperti cerita bersambung yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat.***

Share this article
Jaksa menegaskan bahwa dalam tuntutan JPU, tidak ada sama sekali yang menyebut bahwa Putri Candrawathi tidak bermoral.