AYOJAKARTA.COM – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapatkan perhatian khusus dari Menkopolhukam Moh Mahfud MD.
Richard Eliezer menyandang status justice collaborator dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Jaksa juga telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup, dan 8 tahun penjara masing-masing untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dari JPU banyak mendapatkan sorotan dari publik.
Sebelum JPU membacakan tuntutan kepada para terdakwa, dalam pandangan Mahfud MD, Richard Eliezer adalah sosok yang membuka kotak pandora pembunuhan berencana terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Semula, Ferdy Sambo dan kawan-kawan mengatur skenario bahwa yang terjadi adalah peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Dalam bincang-bincang bersama Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyebut Richard Eliezer pantas untuk mendapatkan hukumaan yang ringan. Bahkan secara teoritis, Bharada E bisa saja divonis bebas.
Setelah JPU membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD memberikan dukungan dan nasihat kepada Bharada E.
“Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.” Demikian Mahfud MD memulai cuitan berserinya.
Dalam lanjutan kicauannya, Menkopolhukam itu kembali menyebut bahwa Richard Eliezer adalah sosok yang membuka rahasia tentang pembunuhan terhadap Yosua alias Briadir J.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan.”
Baca Juga: Terungkap Dalam Pledoi: Ayah Bharada E Ternyata Dipecat dari Pekerjaannya, Kenapa?
Namun demikian, Mahfud MD meminta Bharada E tetap jantan dengan tabah menerima vonis hakim terhadap dirinya.
“Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis.”
Richard Eliezer juga sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 25 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, secara khusus Bharada E mengucapkan terima kasih antara lain kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?
“Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD. Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko," ungkap Richard Eliezer.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Bharada E kepada para komandan dan rekan-rekannya di kepolisian dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah mendampingi dirinya selama menjalani sidang.
“Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua,” kata Richard.

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD memprediksi hukuman Richard Eliezer bakal ringan tetapi tetap meminta Bharada E jantan menerima vonis hakim