AYOJAKARTA.COM--Penuh keberanian Putri Candrawathi menganggap bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan menganggap Jaksa melakukan suatu tuduhan yang amat rapuh sekaligus mengada-ada.
Hal tersebut Putri Candrawathi sampaikan pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023), karena dalam tuntutannya Jaksa memberikan kesimpulan adanya perselingkuhan antara Yosua dengan Putri.
Meskipun Jaksa menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada istri dari Ferdy Sambo ini tidak pernah ada, namun Putri Candrawathi tetap bersikeras bahwa peristiwa tersebut benar adanya.
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,” kata Putri.
Seperti yang sudah Martin Simanjuntak duga, isi nota pembelaan milik Putri Candrawathi akan selaras dengan milik Ferdy Sambo yang membantah adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
“Kami sudah menebak bahwa memang sehubungan dengan kemarin Pak Ferdy Sambo membacakan pledoi pribadinya dan tidak menyambut ya umpan dari JPU yang mengatakan peristiwa yang sesungguhnya adalah bukan pemerkosaan melainkan perselingkuhan,” ujar Martin.
“Maka tentunya secara linier ataupun secara berkesinambungan tentunya pasti Putri Candrawathi juga akan mengikuti pembelaan dari suaminya,” tambahnya.
Namun baik pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi maupun isu perselingkuhan yang disimpulkan oleh Jaksa belum bisa terbukti kebenarannya.
Martin menyampaikan bahwa tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum perihal perselingkuhan tersebut tidak hanya menyerang terdakwa tapi juga menyerang korban.
“Suatu kesimpulan yang mengerikan yang menyerang dari dua pihak, dalam arti keluarga korban dan juga terdakwa,” kata Martin Simanjuntak.
Martin mengaku menaruh curiga bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Putri Candrawathi, daripada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
“Ketika Jaksa membuat suatu kesimpulan dan mereka tidak bisa membantah, saya curiga nanti justru mungkin saja hakim lebih menyetujui apa yang didalilkan oleh Jaksa,” ujar Martin.
Jika apa yang diperkirakan oleh Martin benar-benar terjadi maka Putri akan dianggap sebagai pemicu tindak pidana karena menyampaikan informasi yang tidak sesuai kepada suaminya perihal pelecehan seksual.
Martin bahkan menerka bahwa vonis dari Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi nantinya bisa lebih berat dari tuntutan Jaksa.
“Saya curiga nanti hukumannya bisa melebihi dari tuntutan Jaksa,” kata Martin Simanjuntak, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (26/1/2023).***

Share this article
Ia menaruh curiga bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada JPU yang memberikan tuntutan 8 tahun penjara