AYOJAKARTA.COM – Kuat Maruf menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui bahwa Brigadir J akan dihabisi di kediaman Ferdy Sambo.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan oleh Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Baca Juga: Mengaku Dirinya Bodoh, Kuat Maruf Malah Katakan Ini Saat Pembacaan Pleidoi, Heran!
Dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News, Kuat Maruf menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dan tuduhan dari jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Atas dasar hal tersebut, Kuat kemudian menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan kepadanya tidak sesuai dengan proses penyidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa dirinya telah bersekongkol ataupun mengetahui rencana pembunuhan oleh Ferdy Sambo tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah terbukti membawa tas atau pisau dari Magelang ke Duren Tiga didukung dengan keterangan saksi dan hasil video rekaman.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan” ucapnya.
“Kemudian saya juga dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak adapun satu saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tandasnya.
Sebelumnya, Kuat Maruf didakwa dengan beberapa orang lainnya telah bekerja sama untuk melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas keterlibatannya, Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena ditetapkan sebagai otak utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor di perkara ini.***

Share this article
Kuat Maruf menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui bahwa Brigadir J akan dihabisi di kediaman Ferdy Sambo.