AYOJAKARTA.COM - Sebagai Pengacara Brigadir J, wajar jika Kamaruddin Simanjuntak membela hak kliennya.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Putri Candrawathi.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa otak dari pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi.
Baca Juga: VIRAL Video Klarifikasi Ferry Irawan, Hingga Menuai 66.498 Like dan Lebih dari 2000 Komentar
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun tuntutan tersebut ternyata menuai banyak pro kontra, apalagi dari pihak keluarga Yosua.
Sang ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sempat menangis pilu kala mendengar tuntutan Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyimpulkan bahwa tidak adanya pelecehan melainkan adalah perselingkuhan antara Yosua dengan Putri.
Hal tersebut tentu dibantah oleh keluarga Brigadir Yosua.
Sang Pengacara keluarga Yosua juga menyebut bahwa simpulan Jaksa soal perselingkuhan tersebut ngawur.
Dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin, 23 Januari 2023 berikut ulasannya.
“Jaksanya blunder mengatakan ada perselingkuhan,” ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, seharusnya istri Ferdy Sambo mendapat tuntutan maksimal.
“ini lah yang saya bilang blunder dan ngawur, kalau memang tidak ada pemerkosaan harusnya hukuman daripada Putri itu adalah hukuman mati atau paling ringan seumur hidup,” ujarnya.
Dengan adanya persidangan seharusnya masalah bisa menjadi lebih terang.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Menyimpan Lem G Atau Lem Korea Agar Awet dan Tidak Kering
Namun menurut Pengacara Yosua justru malah menambah kegelapan baru karena menyimpulkan perselingkuhan.
“tapi seharusnya kalau perkara sudah di sidang harusnya kan membuat terang masalahnya, tetapi ini menimbulkan kegelapan baru,” ungkapnya.***

Share this article
Tegas, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Putri Candrawathi. Ungkap soal jaksa