AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya gerakan bawah tanah yang mencoba menekan pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J.
Gerakan bawah tanah ini juga mencoba mengintervensi putusan dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Tak tanggung-tanggung Menko Polhukam ini menyebut gerakan tersebut sebagai gerilya. Ada yang minta dibebaskan, ada pula yang minta dihukum.
Bukan itu saja, ia juga telah mendengar gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo dengan huruf dan ada pula yang meminta dengan angka.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud MD dikutip AyoJakarta melalui YouTube Kompas TV, Jumat (20/1/2023).
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu,” jelasnya.
Namun Mahfud MD juga berjanji akan mengawasi dan memastikan independensi Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
“Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” tambahnya.
Menko Polhukam juga memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh, walaupun ia mendengar bahwa yang bergerilnya merupakan pejabat tinggi di Indonesia.
Tetapi ia menegaskan bahwa jika ada kejadian seperti itu untuk melaporkan kepadanya terkait gerakan-gerakan bawah tanah yang bisa ganggu vonis pengadilan.
“Saya pastikan Kejaksaan independen tidak dipengaruhi oleh gerakan-gerakan bawah tanah itu,” tutur Mahfud MD
“Ada katanya seorang Brigjen mendekati si A si B, saya bilang Brigjennya siapa suruh sebut ke saya, nanti ke sini saya punya Mayjen banyak kok saya bilang,” lanjutnya.
Menanggapi kekecewaan publik atas tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masih ada tahapan hukuman lainnya yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan serta putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya.
“Nanti kan masih ada pledoi, kemudian ada putusan majelis gitu. Saya melihat bahwa kejaksaan agung sudah independen, saya kawal terus jadi independen ,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
JPU telah menuntut Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya gerakan bawah tanah yang mencoba menekan pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J.