AYOJAKARTA.COM - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait tuntutan kepada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Dalam tayangan YouTube Channel @Uya Kuya Tv (19/1/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa banyak orang yang menghubunginya karena kecewa dengan tuntutan tersebut.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa salah satu penelponnya mengatakan bahwa tidak percaya lagi dengan hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini
"Ini menarik ini karena ibu ibu setanah air tersambo-sambo, ada emak emak penelepon terakhir yang saya terima mereka bilang mulai saat ini tidak percaya lagi hakim," ucap Kamaruddin.
"Banyak yang memahami tuntutan itu sebagai putusan, jadi belum bisa membedakan mana tuntutan mana putusan, tapi kalau tuntutannya segitu bagaimana putusan," lanjutnya.
"Saya katakan hakim tidak terikat pada tuntutan, tapi secara umum hakim memutus dua pertiga dari tuntutan misalnya 12 tahun divonis 8 tahun, itu tradisi," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak kemudian menerangkan bahwa bisa saja vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lebih besar jika ada ultra petita.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman pji.kejaksaan.go.id diterangkan mengenai ultra petita diambil dari kata Ultra yakni Lebih, melampaui, ekstrim, sekali dan Petita yakni permohonan.
Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.
Selain penjelasan dari laman pji.kejaksaan.go id, Kamaruddin Simanjuntak pun juga menjelaskan mengenai pengertian ultra petita tersebut.
"Apa itu ultra petita? ultra petita dalam memutus lebih berat dari tuntutan, waktu itu terjadi pada mantan gubernur DKI Jakarta, waktu itu ada hakimnya bikin ultra petita," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin pun menyesalkan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa kepada Putri Candrawathi, sebab saat bersaksi ia tidak kooperatif.
"Jadi tuntutan itu memang terkesan menyakiti hati dari mak mak setanah air, karena PC ini sikapnya berbelut belit, tidak kooperatif dan terkesan dia buta warna dan buta huruf, apa apa lupa tidak tahu, seolah olah dia lupa ingatan padahal belum ada diagnosa dokter yang menyatakan dia punya penyakit lupa atau punya penglihatan yang buruk, jadi banyak yang kecewa," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.***

Share this article
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait tuntutan kepada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.