AYOJAKARTA.COM---Keputusan Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Beberapa pihak menyebut jika tuntutan 12 tahun pidana bagi Richard Eliezer masih lebih baik karena kemungkinan mantan ajudan terdakwa Ferdy Sambo tersebut bisa dituntut lebih.
Namun tak sedikit pula pihak yang kecewa atas putusan JPU terhadap Richard Eliezer tersebut khususnya masyarakat yang dari awal memantau langsung perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Putusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara tersebut dinilai publik dan beberapa pihak sangatlah tidak tepat.
Apalagi Eliezer tidak dinilai tidak terlibat dalam perencanaan dan hanya menjalankan perintah atasan yang tidak mungkin untuk ia tolak namun tuntutannya justru lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang tuntutan Richard Eliezer sendiri telah usai digelar pada Rabu, (18/1/2023) kemarin di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi pro dan kontra dari masyarakat soal tuntutan 12 tahun pidana untuk Richard Eliezer tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan tanggapannya.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (18/1/2023) yang memposting cuplikan dari acara Satu Meja Kompas TV, Jampidum Fadil Zumhana menegaskan jika keputusan soal tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer diputuskan setelah melalui banyak pertimbangan.
“Bahwa kami menuntut juga mempertimbangkan berbagai aspek Pak,” ujar Jampidum.
“Aspek keadilan masyarakat, publik, korban, terdakwa, kami juga mempertimbangkan LPSK,” imbuh Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana juga mengatakan jika keputusan pidana 12 tahun bagi Richard Eliezer tersebut sudah dirundingkan dengan Jaksa Agung.
“Apa yang saya ambil keputusan dengan Bapak Jaksa Agung kami sampaikan di forum ini,” jelas Fadil Zumhana.
“Tapi cukup alasan kami menuntut 12 tahun bagi Eliezer, karena memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini,” imbuhnya.
Selain itu Jampidum Fadil Zumhana juga meminta semua pihak agar tidak terbawa emosi dengan tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana 12 tahun kepada Richard Eliezer.
“Dalam hal pemberian keadilan itu saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi,” pinta Fadil.
Dalam hal pemberian keadilan itu saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi.
Fadil Zumhana selaku Jampidum juga menuturkan bahwa ia menegaskan kepada para jaksa untuk tegas dan berani juga tidak serta merta mengikuti kemauan publik dalam membuat keputusan terkait tuntutan untuk Richard Eliezer.
“Makanya saya sampaikan kepada jaksa, kamu nuntut harus keraskan hati dan beranimu, rasional otakmu itu!” tegas Jampidum.
“Jangan kamu terbawa oleh kemauan publik, kemauan publik ini tidak bisa kita ukur sejauh mana dan siapa di balik publik itu,” imbuhnya.

Share this article
Menanggapi pro dan kontra dari masyarakat soal tuntutan 12 tahun pidana untuk Richard Eliezer tersebut, Jampidum Fadil Zumhana buka suara