AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa untuk pembunuhan berencana Yosua.
JPU memberikan tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi usai menghilangkan nyawa Yosua dengan cara dibunuh.
Namun, tuntutan dari JPU pada Putri Candrawathi dinilai keluarga Yosua tak adil, yang diungkap pengacara mereka.
Kamaruddin Simanjuntak sampai mengungkapkan lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Ia mengaku tak habis pikir dengan JPU yang hanya memberikan hukuman 8 tahun penjara.
"Saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya, sehingga mereka (JPU) hanya menuntut 8 tahun," ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com.
Bahkan jika mempertimbangkan rasa keadilan pada Yousa, ada berbagai kejahatan yang dilakukan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum dari keluarga Yosua ini sampai membeberkan seluruhnya dengan detail.
"Sudah dihilangkan, dirampas nyawanya secara berencana. Keluarganya diintimidasi. Dilakukan obstruction of justice," ucapnya tegas.
"Dituduh pemerkosa. Dituduh pelaku kekerasan seksual," tambahnya membeberkan kejahatan yang dialami Yosua.
Sehingga menurutnya hukuman 8 tahun penjara tidak adil untuk keluarga Yosua yang ditinggalkan penuh duka.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya Raya? Kata Mbah Moen Lakukan 5 Amalan Ini Maka Pintu Rezeki Akan Terbuka Lebar
Menurutnya bukan hanya keluarga yang akan marah jika benar mereka hanya dihukum 8 tahun penjara.
"Bukan hanya keluarga yang akan marah, tapi masyarakat di sini juga marah," tuturnya.
Ia mengaku banyak pesan yang masuk ke media sosial miliknya.
Banyak yang meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk bicara mengenai ketidakadilan ini.
"Harus bersuara, ini tidak adil," tandasnya tegas.***

Share this article
Heboh usai tuntutan 8 tahun kepada Putri Candrawathi, dinilai keluarga Yosua tak adil, yang diungkap pengacara dengan deretan kejahatannya