AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf menyebut Putri Candrawathi selingkuh dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesimpulan JPU itu membantah keterangan dari Putri Candrawathi bahwa pada 7 Juli 2022 di Magelang, istri Ferdy Sambo itu mengalami pelecehan seksual oleh Yosua alias Brigadir.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata anggota Tim JPU dalam sidang Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kesimpulan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua tersebut, menurut JPU, berdasarkan:
- Keterangan Saksi Putri Candrawathi nomor 210
- Keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50
- Keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf
JPU berkeyakinan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Kejadian itulah yang menimbulkan keributan antara Kuat Ma’ruf dan Yosua alias Brigadir J.
Sebagai bukti terjadinya keributan itu, JPU membeberkan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua dengan membawa pisau dapur.
“…. terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," tutur JPU seperti dilansir suara.com, jaringan Ayo Media Network, dalam artikel bertajuk 3 Keterangan Kunci Bongkar Perselingkuhan Brigadir J Dengan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan.
Kesimpulan adanya perselingkuhan versi Jaksa Penuntut Umum didasarkan atas fakta persidangan di mana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak melakukan pemeriksaan dokter dan visum setelah kejadian pelecehan seksual seperti yang diceritakan Putri.
“Padahal saksi Putri Candrawathi adalah merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan…,” demikian yang tertulis dalam tuntutan JPU.
Kesimpulan JPU bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua itu dipertanyakan penasihat hukum Ferdy Sambo seusai pembacaan tuntutan terhadap mantan jenderal berbintang dua itu kemarin, Selasa 17 Januari 2023.
Pasalnya, menurut pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam tuntutan terhadap kliennya, JPU tidak sama sekali menyebut adanya motif perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: 6 Hal Yang Memberatkan Sehingga Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tidak Ngaku Salah!
“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ujar Rasamala Aritonang seperti dilansir pmjnews.com.
Rasamala Aritonang selanjutnya mempertanyakan maksud dan tujuan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan unsur perselingkuhan dalam tuntutan.
“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” kata Rasamala.
Dia juga heran dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam persidangan perihal perselingkuhan padahal fakta dan bukti yang disajikan tidak membicarakan soal perselingkuhan.
“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, penasihat hukum Ferdy Sambo berharap persidangan bisa terbuka dan dijalankan dengan objektif berdasarkan fakta persidangan yang disajikan.
“Sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka, dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta persidangan,” tandasnya.
Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Pada sidang kemarin JPU meminta Majelis Hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Di dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan Ferdy Sambo terbutki secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propram Polri itu, menurut JPU, terbukti melanggap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Tindakan mantan jenderal berbintang dua itu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” Begitu tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Brigadir J alias Yosua tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lagi yang duduk di kursi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang Senin 16 Januari 2023, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan pada hari ini Rabu, 18 Januari 2023.

Share this article
Jaksa menyebut tiga keterangan yang menjadi dasar kesimpulan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua alias Brigadir J.