AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum atau JPU dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menyampaikan bahwa sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo diantaranya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat serta perilakunya mencoreng institusi Polri.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv bahwa Jaksa membacakan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP pada Selasa 17 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Baca Juga: Selain Takut dengan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Kenapa Arif Rachman Sampai Berani Buka Mulut
Dan juga terdakwa berbelit-belit serta terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Selanjutnya dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu karena mantan Kadiv Propam itu terbukti sah secara hukum telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa di PN Jaksel.***

Share this article
Sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.