AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo resmi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus merencanakan perintangan penyidikan dan memanipulasi terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Bukti demi bukti, saksi demi saksi sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum serta setiap pihak yang terkait guna mengungkap dan mengambil titik terang dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Selain Takut dengan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Kenapa Arif Rachman Sampai Berani Buka Mulut
Dalam kasus ini, 5 terdakwa telah ditetapkan terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J antara lain adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Setelah berbulan-bulan menjalani sidang pemeriksaan, Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, JPU kasus pembunuhan terhadap Brigadir J resmi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas keterlibatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Nekat! Seorang Wanita Terobos Brimob untuk Bisa Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Ini Alasannya
Di sisi lain, jaksa penuntut umum kemudian membeberkan alasan beratnya hukuman yang dituntutkan terhadap Ferdy Sambo.
Antara lain adalah tidak mengakunya Ferdy Sambo atas perbuatan yang ia lakukan, serta keterangan yang diberikan dalam persidangan cenderung berbelit-belit.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga memberikan duka yang mendalam bagi keluarga mendiang, termasuk menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Suara Bergetar! Ayah Yosua Soroti Sikap Angkuh dari Mimik Wajah dan Sorot Mata Tajam Ferdy Sambo
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.
Seperti yang telah diketahui, posisi Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri telah mencoret nama baik kepolisian atas tindakan yang dilakukannya.
Tak hanya itu saja, beberapa nama besar di kepolisian juga ia seret dan beberapa diantaranya harus dipecat atau bahkan terjerat di kasus obstruction of justice.***

Share this article
Ferdy Sambo resmi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.