AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo harus menghadapi tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama terhadap Yosua alias Brigadir J.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hal Meringankan Ferdy Sambo yang Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada!
Mantan jenderal berbintang dua itu disebut terbuktu secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU juga menyebut Ferdy Sambo melakukan tindak pidana melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama.
Tindakan itu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” Demikian tuntutan JPU terhadap terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 17 Januari 2023, seperti disiarkan oleh Kompas TV.
Dalam pertimbangannya JPU mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, tindakan Ferdy Sambo menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat dan tidak pantas dilakukan oleh seorang petinggi Polri.
Baca Juga: Sempat Berempati, Keluarga Yosua Langsung Ilfeel Lihat Tangisan Putri Candrawathi Gara-gara Hal Ini
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata anggota Tim JPU.
JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang kemarin, Senin 16 Januari 2023, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Share this article
JPU menyebutkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam persidangan yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan.