AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang perkara pembunuhan Yosua, jaksa menilai tidak ada alasan yang bisa memaafkan maupun membenarkan perbuatan Ferdy Sambo.
Jaksa menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Ferdy Sambo sama sekali tidak pantas.
Baca Juga: Lolos dari Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Apalagi Ferdy Sambo dulunya merupakan seorang perwira tinggi Polri yang telah mendapatkan dua bintang.
Perbuatan Ferdy Sambo ini dinilai telah mencoreng nama institusi Polri dan melibatkan banyak aparat terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.
"Tidak ada yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo," kata jaksa saat membacakan tuntutannya yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: JPU Ungkap Kesimpulan Tak Terduga Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Bukan Pelecehan!
Ferdy Sambo juga dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua serta merusak barang bukti elektronik pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ucap jaksa kemudian.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menjadi otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo juga disebut terbukti telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ini.
Tak hanya itu, ia juga disebut secara sengaja menciptakan skenario palsu tentang pembunuhan Yosua.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di lingkungan rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga.
Kemudian dalam perkara kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo juga menyeret enam orang anak buahnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo ini jauh lebih berat ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam sidang Senin 16 Januari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya dituntut delapan tahun penjara.
Selanjutnya dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan adalah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.***

Share this article
Jaksa sebut tak ada yang bisa meringankan tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.