AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menjadi perhatian publik.
Meski sudah berlangsung sejak Oktober 2022, ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang disiarkan televisi nasional tetap saja menjadi tontonan banyak orang.
Apa yang terjadi di sana, baik itu menyangkut Hakim, para terdakwa, penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum, maupun pengunjung tidak lepas dari sorotan.
Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di kediaman dinas Ferdy Sambo alias FS di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, FS masih menjadi Kadiv Propam Polri.
Lima orang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Para terdakwa itu dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Pelanggaran terhadap Pasal 340 bisa mendapat hukuman terberat yakni hukuman mati.
Pada sidang Selasa 10 Januari 2023, penasihat hukum Ferdy Sambo menarik perhatian karena berani menginterupsi Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Kejadiannya bermula ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kronologi peristiwa di rumah dinas FS di Duren Tiga kepada Ferdy Sambo.
Mantan jenderal berbintang dua itu menjelaskan bahwa dia dilapori Putri Candrawathi bahwa Yosua melakukan pelecehan kepada istrinya itu.
Setelah Yosua tiba, Ferdy Sambo meminta mendiang untuk berdiri di depannya yang saat itu ditemani oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
“Kemudian saya mengingat lagi kejadian yang menimpa istri saya, saya bertanya kepada Yosua waktu itu. ‘Kenapa kamu tega kurang ajar sama ibu?’,” kata Ferdy Sambo seperti ditayangkan oleh Kompas TV.
Yosua, menurut Ferdy Sambo, menjawab pertanyaannya itu dengan nada menantang. “Jawaban yang diberikan oleh Yosua itu ee saya lihat, menantang saya.”
Hakim Ketua lantas bertanya kepada Ferdy Sambo seperti apa jawaban dari Brigadir J.
“Tega apa komandan?” demikian kata Ferdy Sambo sambil menirukan jawaban dari Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengulangi perkataannya kepada Brigadir J.
“Kamu kurang ajar sama Ibu!” katanya.
Hakim Ketua Iman Wahyu meminta Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya.
“Saya marah sekali dengan jawaban seperti itu. Akhirnya kemudian saya perintahkan Richard untuk hajar Yosua,” ungkap Ferdy Sambo.
Mendengar ucapan Ferdy Sambo, Hakim Ketua meminta penjelasan lebih rinci bagaimana dia memerintah Richard Eliezer alias Bharada E. “Bagaimana saudara memerintahkan saudara Richard untuk menghajar?”
Baca Juga: Lagi-lagi, Kuat Maruf Bikin Majelis Hakim dan Pengunjung Sidang Pembunuhan Yosua Tertawa
Bunyi perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer memang menjadi salah satu poin yang pengen digali oleh Majelis Hakim.
“Hajar Cad, kamu hajar Cad. Akhirnya kemudian Richard keluarkan senjata, dia kokang kemudian nembak maju sampai dengan Yosua jatuh, Yang Mulia,” ujar Ferdy Sambo menjelaskan.
Penjelasan itu sontak membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan Ferdy Sambo.
“Saudara terdakwa saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, terdakwa Ricky Rizal, maupun terdakwa Kuat Maruf di persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban,” begitu penegasan Hakim Ketua.
Wahyu Iman Santoso kemudian melanjutkan penjelasannya.
“Tetapi saudara langsung, begitu melihat korban, mereka mengatakan hal yang sama, yaitu ‘jongkok kamu’. Dan korban mengatakan ‘ada apa, Pak… ada apa, Pak’. Tetapi pada saat yang bersamaan saudara mengatakan ‘kamu kok tega sekali’.”
Lantas Hakim Wahyu bertanya lagi kepada Ferdy Sambo untuk meminta penegasan.
“Tidak ada percakapan itu (dari penjelasan) di antara tiga terdakwa yang sudah memberikan keterangan. Bisa saudara jelaskan?”
Di momen itulah kemudian penasihat hukum Ferdy Sambo melakukan interupsi seraya mengingatkan Hakim Ketua.
“Izin Yang Mulia, saya mohon maaf. Saya interupsi sedikit. Saya menonton keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf. Percakapan yang itu ada. Mohon maaf, saya tadi kebetulan dalam perjalanan ke sini, saya sempat menonton,” ujar seorang penasihat hukum Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Wahyu terlihat tidak terlalu merespons pernyataan penasihat hukum Ferdy Sambo. Dia hanya berkata bahwa penasihat hukum nanti akan mendapatkan kesempatan memberikan tanggapan.
“Ya saudara penasihat hukum, nanti saudara mempunyai kesempatan sendiri. Tetapi kita akan tanyakan dulu (ke Ferdy Sambo),” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Keterangan dari Kuat Ma’ruf
Di sidang Senin 9 Januari 2023, terdakwa Kuat Ma’ruf memang sempat diminta menceritakan kronologi peristiwa penembakan terhadap Yosua alias Brigadir J.
Kuat Ma’ruf menceritakan awal mula Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, dan mendiang Yosua di ruangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas FS ketika masih mejabat Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo, menurut Kuat Ma’ruf, marah-marah ketika bertemu dengan mendiang Brigadir J.
“Kamu kurang ajar sekali sama saya!. Kamu tega sekali sama saya!” kata Kuat Ma’ruf menirukan ucapan Ferdy Sambo sambil menunjuk-nunjuk.
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa
Setelah itu, kata Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo lantas menengok dan berbicara kepada Richard Eliezer dengan nada memerintah.
“Hajar Chad…!” kata Kuat Ma’ruf menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Menurut Kuat Ma’ruf, dua atau tiga kali Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E dengan kata ‘hajar Chad’ itu.
“Tapi ditembak waktu itu (oleh Richard),” kata Kuat Maruf.

Share this article
Penasihat hukum Ferdy Sambo melakukan interupsi dan mengingatkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.