AYOJAKARTA.COM---Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. Kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di kompleks Duren Tiga ini tampak berjalan lama dan terkesan berlarut-larut.
Padahal ahli, para saksi dan barang bukti sudah dihadirkan silih berganti. Publik pun menunggu akhir drama kasus ini.
Dari banyak barang bukti yang ada, CCTV TKP menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Apalagi benda tersebut diketahui rusak.
Terbaru, Sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali dilanjutkan pada Kamis (5/1/2022).
Sebuah fakta menarik diungkapkan oleh terdakwa Baiquni Wibowo yang menyalin berkas rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga walau diperintah untuk melenyapkan.
Lalu, apa sebenarnya alasan dari Baiquni Wibowo tetap menyalin rekaman CCTV tersebut walau sudah diperintah untuk melenyapkan oleh Ferdy Sambo?
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News dalam artikel Baiquni Ungkap Alasan Salin Rekaman CCTV yang Diperintahkan untuk Hapus, Jaksa Penuntut Umum sempat bertanya tentang perintah penghapusan file CCTV oleh Ferdy Sambo.
“Kan diperintahkan sama Arif Rachman, disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file terkait CCTV tersebut, saksinya Karo Paminal (Hendra Kurniawan), tapi saksi sengaja meng-copy dengan izin dari Arif Rachman. Tujuannya ada enggak pada saat itu?,” tanya jaksa ke Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Menjawab pertanyaan tersebut, Baiquni kemudian mengatakan bahwa ia menyalin file tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada kejadian tak diinginkan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Tujuannya buat ya untuk kejadian seperti ini, saat ini,” jawab Baiquni.
Baca Juga: Bikin Terenyuh! Jatuh Bangunnya Perjuangan Sipon Dukung Wiji Thukul, Hadapi Kecemasan Tiada Akhir
Memperjelas, Baiquni mengungkapkan bahwa hal tersebut ia lakukan untuk berjaga-jaga apabila ia disalahkan dan terseret dalam kasus tersebut, seperti yang saat ini tengah terjadi.
“Ya kayak sekarang ini, saya dipersalahkan. Untuk jaga-jaga buat (keadaan) kayak gini, saya dipersalahkan,” katanya.
Di sisi lain, terdakwa obstruction of justice ini menyatakan bahwa dirinya ragu ketika mendengar perintah dari Arif Rachman untuk menghapus file tersebut.
Hingga pada akhirnya, ia memilih untuk menyalin file CCTV itu untuk berjaga-jaga karena penyampaian dari Arif Rachman dan Ferdy Sambo berbeda, tak seperti biasanya.
“Pak Arif juga, pada saat ngasih perintah (ke) saya, enggak yakin. Pak Arif ketika ngasih perintah ke saya untuk hapus, perintah dari FS, beda. Tidak seperti biasanya. Pak Arif menyampaikan itu enggak tegas. Makanya saya juga jadi ragu,” jelasnya.
Itulah alasan mengapa Baiquni menyalin berkas CCTV alih-alih memusnahkan seluruhnya seperti yang telah diperintahkan.

Share this article
terdakwa Baiquni Wibowo diam-diam menyalin berkas rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga walau diperintah untuk melenyapkannya