AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat kebingungan ketika ditanya KTP oleh Hakim.
Sebagai saksi mahkota, mantan Kadiv Propram Polri itu memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.
Di awal persidangan, seperti lazimnya proses beracara di pengadilan, Hakim Ketua Ahmad Suhel meminta Ferdy Sambo yang duduk di kursi saksi menyerahkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada KTP-nya?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada Ferdy Sambo.
“Enggak ada, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo singkat.
Hakim Ketua itupun kemudian menanyakan keberadaan KTP dari Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintan dua yang juga menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice itu lantas kebingunan sambil menoleh kanan dan kiri.
Kemudian Ferdy Sambo mengatakan bahwa dia tidak memegang KPT lagi sejak kartu identitas itu diserahkan kepada penyidik.
“Di mana?,” tanya Hakim Suhel seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Uhuuy, WhatsApp Rilis Fitur Tetap Bisa Kirim Pesan Tanpa Jaringan Internet, Cek Caranya di Sini
“Di penyidik waktu itu…, saya tidak pegang lagi. Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, Yang Mulia,” Ferdy Sambo memberikan penjelasan.
“Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?” tanya Hakim Ahmad Suhel melanjutkan pertanyaan.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Lantaran tidak bisa mengecek identitas melalui KTP, Hakim Ketua akhirnya menyocokkan identitas Ferdy Sambo berdasarkan berita acara yang dipegang majelis hakim.
“Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di Berita Acara aja kami cocokkan ini identitas saudara ya,” kata Hakim Suhel.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa para terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak bersalah.
Hal itu, kata Ferdy Sambo, sudah dia sampaikan saat menjalani sidang etik di kepolisian.
“Mohon maaf, Yang Mulia, ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka ini semua tidak ada yang salah. Dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV.
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo merasa berdosa kepada para bawahannya karena mereka tidak tahu-menahu soal skenario yang dia bikin.
“Mereka tidak tahu skenario yang saya buat, janganlah mereka dihukum, janganlah mereka dipecat dengan tidak hormat,” ungkap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Yang Bener Aja Sih Masak Qariah Baca Quran Disawer, Kayak Lagi Dangdutan Kata Ustadz Hilmi Firdausi
Berikut ini daftar para terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J:
- Ferdy Sambo: Mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan:
- Agus Nurpatria: Mantan Kaden A Biropaminal
- Irfan Widyanto: Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
- Baiquni Wibowo: Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam
- Chuck Putranto: Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam
- Arif Rachman: Mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam

Share this article
Ferdy Sambo tidak bisa memperlihatkan KTP kepada Majelis Hakim di sidang perkara obstruction of justice karena identitas itu di penyidik.