AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Semula Hakim Ketua sidang perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso, bertanya kepada tim Jaksa Penuntut Umum kapan tuntutan akan dibacakan.
Dalam sidang lanjutan, Kamis 5 Januari 2023, JPU menyebutkan mereka membutuhkan waktu dua minggu untuk menyusun tuntunan pidana terhadap Richard alias Bharada E.
Baca Juga: Ditanyai Hakim Detik-detik Jelang Eksekusi Brigadir J, Bharada E: Saya Kaget
“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia,” ucap anggota tim JPU dalam persidangan seperti ditayangkan oleh Kompas TV.
Permintaan JPU tidak dipenuhi sepenuhnya oleh Majelis Hakim. Wahyu Iman Santoso menyarankan sidang digelar dulu pekan depan. Namun, jika tim Jaksa Penuntut Umum belum siap pada pekan depan , maka pembacaan tuntutan pidana kepada Richard Eliezer dapat dilakukan pada minggu berikutnya.
“Begini, kita tunda dulu di hari rabu. Apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari rabu yang akan datang, satu minggu,” kata Hakim Ketua.
Persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kini memasuki babak akhir karena agenda proses pemeriksaan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut dan Saksi Ahli telah tuntas.
Pelanggar Pasal 340 Bisa Kena Hukuman Mati
Dalam perkara tersebut, Richard juga menyandang sebagai justice collaborator. Selain Bharada E, empat orang yang duduk di kursi terdakwa adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Lima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai dengan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat
Baca Juga: Yang Bener Aja Sih Masak Qariah Baca Quran Disawer, Kayak Lagi Dangdutan Kata Ustadz Hilmi Firdausi
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 menyatakan:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propram di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 2 minggu untuk membacakan tuntutan terhadap Richard alias Bharada E kepada Majelis Hakim.