AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kamis (5/1/2023) menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota.
Sidang kali ini, Ferdy Sambo diagendakan bersaksi untuk 3 terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Selain ketiga terdakwa dan termasuk Ferdy Sambo, masih ada dua terdakwa lainnya berkaitan dengan kasus obstruction of justice yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Richard Eliezer Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir Yosua yang Diperintah oleh Ferdy Sambo
Para terdakwa ini akan dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV (6/1/2023), pada persidangan kali ini ada momen yang menarik perhatian saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya kepada Ferdy Sambo terkait pernyataannya.
"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?" tanya Hakim Ahmad Suhel.
"(Percaya diri) dalam hal pembuat skenario itu," jawab Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemudian menyampaikan tentang sikap percaya diri mengenai skenario yang ia miliki tersebut berdasarkan atas peraturan yang ada di dalam institusi Polri.
"Karena saya pikir dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard ada tembak-menembak, ini berarti perlawanan, ada di Peraturan Kapolri (Perkap) 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan ini bisa masuk," jelas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemudian menjabarkan penjelasannya di muka persidangan bahwa semua yang dilakukannya adalah untuk menyelamatkan Richard Eliezer alias Bharada E yang kini juga menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa saat melakukan skenario tersebut ia mengaku lupa akan siapa dirinya di Institusi Polri.
"Saya waktu itu emosi dan amarah mengalahkan logika saya dan saya lupa, saya ini siapa waktu itu dan dampaknya terhadap institusi saya," pungkas Ferdy Sambo.***

Share this article
Pede Saat Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Lupa Dirinya Siapa. Bagaimana pengakuannya?