AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meluncurkan serangan sporadis kepada Richard Eliezer.
Febri Diansyah kerap meragukan kelayakan atas status justice collaborator yang disandang Bharada Richard Eliezer.
Febri menilai Eliezer tidak layak untuk menjadi justice collaborator dalam persidangan kasus penempabakan Brigadir Yosua Hutarabarat.
Dalam persidangan pekan lalul, Febri mengungkit soal beberapa hal dari Eliezer yang menurutnya mengandung kebohongan.
Hal pertama adalah mengenai keselamatan Eliezer yang menurut Febri sebetulnya tidak terancam.
"Dalam konteks perkara ini, apakah ada bukti di persidangan ancaman terhadap keselamatan jiwa Richard? Sama sekali sebenarnya tidak ada," ujar Febri seperti dikutip Suara.com.
Febri berargumen bahwa sebetulnya Eliezer tidak mendapat ancaman dan tekanan, termasuk dari Sambo.
Febri juga menyinggung soal hasil digital forensik terhadap ponsel Eliezer yang menurutnya membuktikan klaim tersebut.
Kemudian Febri juga mengungkit beberapa pengakuan Eliezer yang menurutnya hanya bohonf belaka.
"Richard juga mengaku di salah satu persidangan berbohong ketika menyampaikan keterangan tanggal 5 Agustus. Dan beberapa keterangan lain juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri.
"Misalnya soal sarung tangan, disebut Pak Ferdy Sambo pakai sarung tangan sejak dari rumah Saguling, di Duren Tiga juga. Ada 3 bukti CCTV justru menunjukkan pada kita tidak ada sarung tangan tersebut dan itu terang-benderang sekali," lanjutnya.
Febri mengatakan bahwa perkara sarung tangan sebagai bukti penembakan adalah hal yang tidak terbukti ketika rekaman CCTV ditampilkan di persidangan.
Pada akhirnya, serangan sporadis Febri tersebut berujung pada kritiknya atas pemberian posisi justice collaborator kepada Eliezer.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuding Eliezer sebagai pembohong sekaligus mempertanyakan status justice collaborator yang disandangnya.
"Nah pantaskah orang yang seperti itu, orang yang pernah berbohong dan tidak konsisten itu diberikan posisi sebagai justice collaborator?" tandas Febri.
Kendati demikian, majelis hakim adalah pihak yang berhak menentukan adalah Elizer patut menjadi justice collaborator atau tidak.
Itu sebagaimana merujuk kepada penjelasan ahli hukum pidana Elwi Danil yang menjadi saksi di persidangan.***

Share this article
Detik-detik Serangan Sporadis Febri Diansyah ke Richard Eliezer, Ungkit Hal Ini dan Lempar Tuduhan Berdusta