AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah membawa 35 bukti meringankan kliennya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi namun ternyata begini kata pakar hukum pidana.
Heri Firmansyah selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara menanggapi tindakan Febri Diansyah yang mencoba menyerahkan 35 bukti baru guna meringankan Ferdy Sambo dan Putri candrawathi.
Dari 35 bukti yang diserahkan Febri Diansyah, terlihat ada dokumentasi kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama para ajudan ART mereka.
Tak ketinggalan foto saat di Magelang, dimana saat itu adalah perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diberikan juga oleh Febri Diansyah foto-foto kedekatan Yosua Hutabarat bersama keluarga Ferdy Sambo dan para ajudan lain.
Selain foto dan video kedekatan keluarga sambo dengan ajudan dan ART, dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum juga menampilkan bukti-bukti prestasi Ferdy Sambo kala menjadi Kadiv Propam Polri.
Kuasa Hukum menyampaikan, bukti yang diserahkan ke Majelis hakim ini bertujuan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman.
Pakar Hukum Pidana Heri Firmansyah menanggapi penyerahan bukti tersebut seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Sabtu (31/12/2022).
“Semua ini kan tentunya harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur hal-hal yang sifatnya juga termasuk dalam hal ini pembuktian,” ujar Heri.
“Alurnya itu sudah jelas, bagian pertama pasti diberikan Kejaksaan umum dan seterusnya akan berurutan ke penasihat hukum sampai kepada proses pembuktian tadi ya,” tambahnya.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah 35 bukti yang diajukan Febri Diansyah dari kliennya Ferdy Sambo dan Putri candrawathi benar-benar baru?
Menurut Heri, seandainya bukti ini adalah bukti lama yang seharusnya dibuktikan saat masih dalam tahap awal, maka ini sudah bertentangan.
Heri juga menuturkan bukti tersebut seharusnya diberikan di awal agar jalinan cerita yang ingin dibuktikan tidak terpotong-potong, tetap utuh.
Selain itu majelis hakim juga bisa saja menilai bukti-bukti tersebut janggal, apalagi dilihat dari jumlah bukti yang tidak sedikit.
“Dalam hal bukti ini bukan masalah banyak-banyakan, bukan masalah kuantitas, bukan masalah jumlah, tapi lebih ke masalah kualitas dari pembuktian itu,” jelas Heri.
Baca Juga: Diskakmat Hakim! Febri Diansyah Bikin Greget, Ngeyel Ingin Jelaskan Ini di Persidangan
“Adakah yang disampaikan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang dipersidangkan sekarang, kalau ini katakanlah foto yang cerita tentang kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, menurut saya 1000 bukti pun akan diabaikan oleh hakim,” terang Heri melanjutkan.
Heri juga menyayangkan sikap Febri Diansyah yang bersikeras menjelaskan dan mengatakan bahwa hakim tidak berimbang.
Padahal semua dikatakan Heri terlihat sudah berimbang dan adil.
Menurut Heri jika memang bukti tersebut penting harusnya diserahkan di awal persidangan, bukan di akhir seperti sekarang.***

Share this article
Febri Diansyah membawa 35 bukti meringankan kliennya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi namun ternyata begini kata pakar hukum pidana.