AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH ini merupakan upaya dari pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kabar baiknya PKH di tahun 2023 masih akan tetap ada, tapi penerimanya harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Pendamping Sosial, Sabtu (31/12/2022), ada lima syarat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima PKH di tahun 2023.
Adapun syarat yang harus dipenuhi KPM sebagai berikut.
1. KPM harus memiliki komponen terlebih dahulu
Komponen ini terdiri dari tiga komponen dalam PKH, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.
Yang dimaksud dengan komponen kesehatan ini yaitu apabila memiliki anak berusia 0-6 tahun, maupun sedang mengandung atau hamil.
Maksud dari komponen pendidikan yaitu memiliki anak sekolah yang duduk di bangku SD, SMP, maupun SMA.
Komponen kesejahteraan sosial maksudnya yaitu memiliki anggota keluarga yang disabilitas, diutamakan bagi penyandang disabilitas berat ataupun memiliki keluarga lansia.
Baca Juga: Kontroversi Iklan Brand Rabbani Menuai Kritikan Tajam dari Netizen
Tidak harus ketiga komponen di atas yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan PKH ini, tetapi cukup salah satu komponen terpenuhi.
Komponen di atas ini harus ada sampai batas pemutakhiran data tahap 4 tahun 2022 yang akan jadi penentu penerimaan PKH tahun 2023.
2. Keadaan sosial ekonomi dari KPM
Keadaan sosial ekonomi dalam keluarga menjadi parameter bansos PKH tahun 2023 masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
Pemerintah melakukan upaya pemutakhiran data agar penerimaan bansos PKH tepat sasaran.
Bila KPM telah memiliki kondisi sosial ekonomi yang dinilai telah layak dan sudah tidak berhak mendapatkan bansos lagi maka data tersebut akan diperbarui.
Sehingga untuk penerimaan di tahap berikutnya kemungkinan akan dinonaktifkan bantuan sosialnya.
Untuk penerimaan PKH tahun 2023, batas pemutakhiran data yaitu pada 31 Desember 2022.
3. Tidak pernah melanggar dengan yang namanya komitmen
Penerima bansos PKH harus memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM, seperti mengikuti pertemuan rutin minimal satu kali dalam sebulan.
Harus rutin memeriksakan kandungan maupun anak balita ke posyandu atau bidan terdekat bagi yang memiliki komponen kesehatan.
Mendukung anaknya agar semangat bersekolah, paling tidak untuk kehadiran di sekolah minimal 80 persen bagi yang memiliki komponen pendidikan.
4. Dalam satu KK tidak ada yang status pekerjaannya sebagai TNI/Polri maupun ASN
KPM yang terdaftar aktif dalam penerima bansos PKH, namun di dalam anggota keluarganya dalam satu KK ada yang status pekerjaannya sebagai TNI/Polri ataupun ASN.
Maka KPM tersebut dianggap tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
5. Data kependudukan sesuai antara di Dukcapil maupun di DTKS
Sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial mengenai verifikasi dan validasi data yaitu salah satu syarat KPM tersebut menerima bansos datanya harus sesuai dulu antara DTKS dengan data di Dukcapil.***

Share this article
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).