AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan obstruction of justice menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebagai saksi.
Ferdy Sambo hadir sebagai saksi perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sidang lanjutan yang menghadirkan Ferdy Sambo tersebut digelar pada Kamis, 22 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
- Baca Juga: Ferdy Sambo Tadinya Ingin Eksekusi Brigadir J Malam Hari, Tapi Tak Jadi Gegara Ada Hal yang Tak Lazim
- Baca Juga: Terpopuler! Ferdy Sambo Sebut Nama Kapolri Listyo Sigit dalam Pesan ke Bharada E, Ada Doktrin atau Tekanan?
- Baca Juga: Terpupuler! Saat Ferdy Sambo Dicecar Habis-habisan oleh Hakim di Persidangan, Bak Senjata Makan Tuan
Sebagai orang yang disebut otak dari pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo mengaku bersalah karena melibatkan banyak anak buahnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Senin, 26 Desember 2022, Sambo membela anak buahnya di persidangan.
Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri ini meminta agar Chuck Putranto untuk tidak membocorkan rekaman CCTV di kediamannya.
Sambo membela anak buahnya bahwa saat itu mereka takut kepadanya untuk melaporkan rekaman CCTV tersebut.
“Saya kan sudah sampaikan juga ke terdakwa Baiquni tadi bahwa adek-adek ini memiliki integritas dan kecerdasan yang bagus, saya salah, saya harus melibatkan dia dalam proses ini dan saya tahu persis bahwa dia tidak tahu apa-apa,” ucap Sambo.
“Kenapa dia tanggal 13 tidak mau lapor kan pasti takut sama saya, dia pasti akan takut melaporkan ke Penyidik atau ke tim tentang cerita yang saya buat itu tidak benar itu saya yakin secara moral pasti dia tidak akan berani,” pungkasnya.
Menurut suami Putri Candrawathi ini anak buahnya tidak ada yang tahu cerita yang sebenarnya.
“Ke semua terdakwa dan ke seluruh anggota Polri yang mengalami proses kode etik sudah saya sampaikan bahwa mereka semua ini tidak tahu cerita yang sebenarnya, cuman mereka dianggap berkonspirasi sama saya,” ujarnya.
Penasehat Hukum Chuck Putranto kembali memperjelas bahwa konspirasi tersebut tidak pernah ada dan hanya murni perintah.
Serta pihak Penasehat Hukum Chuck Putranto juga berencana akan memasukkan surat permohonan maaf Ferdy Sambo kepada kliennya dalam nota pembelaan.
“Padahal konspirasi itu tidak pernah ada yah, hanya murni perintah kemudian dijalankan tetapi yang sebenarnya pun tidak tahu,” ujar Penasehat Hukum Chuck.
“Berarti apakah benar isi surat yang kami dapat dari saudara saksi terhadap klien kami terdakwa Chuck Putranto adanya permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan nanti akan kami lampirkan juga ke nota pembelaan kami yang mulia,” tambahnya.
Selain itu Sambo juga mengaku telah meminta maaf ke Institusi karena kasus besarnya ini.
“Saya juga sudah minta maaf ke institusi jadi saya juga deket sama keluarganya Chuck tapi mereka harus menjalani semua ini dan ini yang tidak bisa saya, saya tidak kuat untuk menanggung beban dosa adik-adik ini dan keluarga harus menghadapi semuanya,” ucapnya.***

Share this article
Sidang lanjutan yang menghadirkan Ferdy Sambo tersebut digelar pada Kamis, 22 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.