AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati pada 13 Februari 2023.
Dalam hal ini Ferdy Sambo secara sah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai mendengar putusan Hakim saat sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis hampir putus asa.
Bahkan kubu Ferdy Sambo langsung menyiapkan siasat baru untuk agar menjadi pertimbangan Hakim.
Baca Juga: Tidak Terima! Alih-alih Minta Maaf, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Kecam Vonis Hakim Hanya Asumsi
Hal tersebut diungkapkan Arman Hanis usai sidang, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa, (14/2/2023).
Arman Hanis menyatakan bahwa ia hampir putus asa atau tidak banyak berharap atas putusan Hakim.
“Saya sudah sampaikan untuk sidang di Pengadilan Negeri ini kami tim PH tidak berharap banyak, apapun keputusannya,” kata Arman.
Ia menilai Hakim dari awal sampai saat sidang vonis hakim mengeluarkan pernyataan berdasarkan asumsi pribadi.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menganggap Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf Merupakan Mukjizat Tuhan
“Dari awal hakimnya sudah berasumsi sendiri, mulai dari pertanyaan-pertanyaan terhadap saksi, Ibu Putri itu hakim sudah menyimpulkan,” lanjutnya.
Meski menghormati putusan Hakim, tim Sambo tidak tinggal diam, ia akan menyiapkan siasat baru.
“Intinya apapun keputusan Majelis Hakim dalam tingkat pertama ini kita hormati, dan ada upaya hukum selanjutnya,” tegas Arman.
Bahkan sudah mencatat banyak point dari Hakim yang dinilai hanya asumsi, dan akan menjadi pembelaan.
“Nanti tim penasehat hukum dan Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim,” ungkap Arman.
Baca Juga: Dikabarkan Mau Maju Pilpres 2024, Sandiaga Uno Pilih Ikut Instruksi Jokowi Ini Saja
“Ini ada lagi tadi sudah kita catat bersama-sama, ada motif baru sakit hati itukan berbeda lagi,” jelasnya.
“Karena yang kita catat banyak berupa asumsi, malah tadi ada juga berdasarkan berita, itu yang jadi pertanyaan buat kami,” tutur Arman Hanis.***

Share this article
Usai mendengar putusan Hakim saat sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis hampir putus asa.