AYOJAKARTA.COM – Hakim Ketua, Ahmad Suhei menyatakan bahwa sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan ditunda.
Hal itu disampaikan dalam sidang obstruction of justice yang digelar hari ini, Jumat, 23 Desember 2022.
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ayah Brigadir J: Rekayasa Pelecehan Seksual Putri Candrawathi untuk Menutupi Motif Penting
Sidang obstruction of justice ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli saksi mahkota dan satu orang ahli.
Selain Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, lima terdakwa lain yang terlibat kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.
Kemudian, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Dalam persidangan, Hakim mengumumkan sidang obstruction of justice akan ditunda sampai tahun depan yakni 2023.
Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan dibuka pada Kamis, 5 Januari 2022.
“Kita akan sidang tahun depan, kita akan kembali buka sidang ini pada Kamis, 5 Januari 2022,” kata Hakim, dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, 23 Desember 2022.
Baca Juga: Mengejutkan! JPU Kasus Brigadir J Satu Persatu Tumbang dan Harus Disuntik Tiap Minggu, Mengapa?
Alasan sidang obstruction of justice ditunda karena mulai pekan depan majelis hakim sudah mengambil cuti.
“Karena minggu depan ini majelis ini cuti semua,” tegas Hakim.
Menurut pernyataan Hakim, sidang selanjutnya akan tetap mendengarkan keterangan saksi satu per satu.
“Dengan catatan tatap untuk saksi itu kita akan dengar satu per satu tidak langsung begitu,” tutur Hakim.
“Mau sampai malam akan kita layani,” pungkas Hakim.***

Share this article
Hakim Ketua, Ahmad Suhei menyatakan sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J ditunda.