AYOJAKARTA.COM – KPU telah membuka pendaftaran PPS untuk Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Bagi anda yang berminat mendaftar PPS, penting untuk menyimak jadwal dan tahapan dalam pendaftaran PPS.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kak Bekti, berikut ini merupakan jadwal dan tahapan pendaftaran PPS
Mulanya, tahapan pembentukan PPS diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 18 desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
Kemudian penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 18 desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.
Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPS pada tanggal 19 Desember 2002 sampai dengan 29 Desember 2022
Lalu akan diumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPS ini akan dilaksanakan tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023
Untuk seleksi tertulis calon anggota PPS akan dilaksanakan tanggal 2 Januari sampai dengan 4 Januari 2023
Serta pengumuman hasil seleksi tertulis ini pada tanggal 5 Januari sampai dengan 7 Januari 2023
Berikutnya untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS dilayani tanggal 30 Desember 2002 sampai dengan 7 Januari 2023.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lulus Seleksi Tinggi, Lengkap dengan Syarat Umumnya!
Kemudian tahapan wawancara kawan anggota BPS pada tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS akan dilaksanakan tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 13 Januari 2023
Dan pada tanggal 13 Januari 2023 tersebut akan dilaksanakan penetapan anggota PPS terpilih
Pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan tanggal 17 Januari 202 dan masa kerja PPK pada tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Baca Juga: Murka Lagi! Rizky Billar Tak Terima Dituding Biarkan Lesti Kejora Bawa 3 Tas Sekaligus
Setelah mengetahui timeline pendaftaran PPS, selanjutnya penting untuk menyimak persyaratan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas pribadi yang kuat jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja pps
7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau derajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 penjara atau lebih
Demikian timeline pembentukan serta persyaratan yang harus disiapkan PPS dalam pemilu 2024.***

Share this article
Mulanya, tahapan pembentukan PPS diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 18 desember 2022 sampai dengan 22 Des.