AYOJAKARTA.COM – Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampai belum pada titik akhir, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengatakan anak buahnya yang terjerat obstruction of justice kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bersalah.
Hal tersebut diungkap oleh Ferdy Sambo saat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Pada Jumat, 16 Desember 2022.
Pada sidang tersebut Ferdy Sambo memberikan kesaksian bahwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan tidak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Saksi Mahkota Tampil Lagi di Sidang Ferdy Sambo dkk Perkara Pembunuhan Yosua: Begini Pengertiannya
Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa anak buahnya itu adalah orang-orang yang hebat, hal tersebut dinyatakan dengan tersedu seperti menahan tangis.
“Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia,” ucap Sambo, dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV, Ahad, 18 Desember 2022.
Suami Putri Candrawathi itu juga mengatakan tak mengerti bagaimana caranya membalas dosa-dosa yang telah diperbuat.
Baca Juga: Polemik Soal Tidak Ada DNA Ferdy Sambo di Sejata Glock Milik Richard Eliezer
“Saya tahu saya salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah, Yang Mulia, dan saya siap dihukum,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengaku heran tentang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku heran karena menjadi terlibat dalam pengamanan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal menurut Agus, ia sering mengamankan CCTV di kasus lain dan tidak menjadi permasalahan jika ada izin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Shock! Ternyata CCTV Menunjukan Fakta Dimana Ia Terjebak dengan Skenarionya Sendiri
Hal itu diungkapkan oleh Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan locus penyidikan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
“Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini, masalah koordinasi pihak Bareskrim atau pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak,” ucap Agus.
Ia juga mengatakan bahwa koordinasi soal pengamanan CCTV itu tidak berpengaruh banyak hal. Agus mengaku bahwa ia memang sering mengamankan CCTV di kasus lain namun tak jadi masalah.
“Pengalaman saya waktu itu kenapa pak hendra memerintahkan Acay kemudian saya harus bertemu Irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan perintah kepada Irfan dan Acay untuk mengambil DVR CCTV.
“Kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV, saya tidak pernah mengganti DVRnya pak,” tegas Agus.
“Artinya diambil datanya,” tanya jaksa.
“Datanya saja,” jawab Agus.
“Dokumen didalamnya ya, saksi paham ya tentang DVR ya dan CCTV itu terkait sistem elektronik ya?,” tanya jaksa.
“Paham,” kata Agus.
“Include ya harus ada DVR, CCTV, monitor, hardisk, didalamnya harus ada itu satu kesatuan ya. Kalau satu diambil sistemnya terganggu, ya?,” tanya jaksa.
“Kalau kita, saya di paminal ya pak,” jawab Agus.
Setelah mendengar sejumlah keterangan dari Agus Nurpatria soal perintahnya untuk Irfan mengamankan DVR CCTV.
Jaksa juga kembali menekankan tugas Agus yang seringkali mengamankan CCTV namun tak ada masalahnya.
“Sering pak, mengamankan CCTV, saya pernah melakukan penyelidikan kasus,” ucap Agus.
“Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?,” tanya Jaksa.
“Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak,” jawab Agus.
“Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada SOP khusus?,” tanya Jaksa.
“Di paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak,” jawab Agus.
“Bagaimana caranya?,” tanya jaksa lagi.
“Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan HP, kalau tidak salah,” jelas Agus.***

Share this article
Ferdy Sambo mengakui anak buah yang terseret kasusnya merupakan orang hebat dan tidak bersalah, justru ia yang mengaku bersalah