AYOJAKARTA.COM – Nama Iptu Umbaran Wibowo ramai diperbincangkan karena yang bersangkutan selama ini resmi tercatat sebagai wartawan TVRI.
Tidak tanggung-tanggung, Iptu Umbaran dengan status sebagai Intel kepolisian menyandang profesi sebagai wartawan selama 14 tahun.
Meski begitu, dalam pandangan petinggi Polri, polemik tekait dengan aksi Iptu Umbaran Wibowo tidak menghambat atau mempengaruhi kebebasan pers di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tugas-tugas intelijen yang melibatkan Iptu Umbaran Wibowo.
"Setelah saya komunikasikan dengan teman-teman di Jawa Tengah bahwa kegiatan terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah semua berjalan dengan sangat baik, termasuk di Blora sendiri," ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Dedi, tugas teknis intelijen memang bersifat tertutup. Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi di berbagai negara lain di dunia.
Oleh karena itu, Dedi menyebut keberadaan Iptu Umbaran yang berstatus intel polisi bekerja selama 14 tahun sebagai wartawan tidak menghambat kebebasan pers di wilayah tersebut.
"Yang jelas intinya itu, hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," tuturnya.
Nama Iptu Umbaran Wibowo sempat menggegerkan media, karena diketahui sebagai wartawan TVRI Jateng, kemudian diangkat sebagai Kapolsek Kradenan.
Baca Juga: Rilis Awal Tahun, Ini Beda Kartu Prakerja 2023 dengan Program 2022, Ayo Siap-siap Daftar
Iptu Umbaran tercatat dalam data Dewan Pers sebagai Wartawan TVRI Jateng pernah mengikuti uji kompetensi wartawan tahun 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya.
Namun Dedi tidak berbicara banyak perihal aturan-aturan soal penempatan intelijen lantaran informasi tersebut merupakan hal yang tertutup.
Tanggapan Dewan Pers
Sebelumnya, Dewan Pers mengaku bakal mengirim surat kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyangkut Iptu Umbaran yang menyamar sebagai wartawan di TVRI.
Dewan Pers akan menyurati PWI karena lembaga tersebut yang memfasilitasi uji kompetensi Iptu Umbaran sebagai wartawan.
"Dewan Pers meminta konfirmasi kepada PWI sebagai konstituen yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan yang diikuti oleh yang bersangkutan," Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Arif Zulkifli seperti dilansir suara.com, jaringan Ayo Media Network.
Menurut Arif, masyarakat menjadi pihak paling dirugikan dari aksi Iptu Umbaran karena menerima pemberitaan dari wartawan yang tidak independen.
"Yang dirugikan dari kejadian ini adalah publik yang mengkonsumsi berita-berita yang dihasilkan Iptu Umbara. Mereka mendapatkan berita dari wartawan yang tidak independen," ungkap Arif di artikel Bisa-bisanya Iptu Umbaran Lolos Uji Kompetensi Wartawan, Dewan Pers Bakal Minta Penjelasan PWI. ***

Share this article
Tidak tanggung-tanggung, Iptu Umbaran dengan status sebagai intel kepolisian menyandang profesi sebagai wartawan selama 14 tahun.