AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo, memiliki potensi untuk lolos dari hukuman mati.
Lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman maksimal di kasusnya itu lantaran adanya KUHP yang baru saja disahkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat.
Baca Juga: Versi Bharada E: Putri Candrawathi Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo Setelah Yosua Ditembak
Diberitakan Suara.com, Achmad Nur Hidayat menilai soal KUHP baru akan membuat para pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati sangat bahagia.
Achmad pun lantas menyinggung soal kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sendiri terancam pidana hukuman mati.
“Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, dikutip dari jaringan Suara.com pada Selasa, 13, Desember 2022.
“Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan,” lanjutnya menambahkan.
Menurut Achmad, para pelaku tindak kejahatan akan memanfaatkan KUHP yang baru saja disahkan sebagai peluang mereka lolos dari hukuman mati.
“Mereka tentu akan melakukan upaya untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman kematian dengan memanfaatkan KUHP yang berlaku saat ini yang dianggap sebagai peluang,” jelas Achmad.
KUHP yang baru itu disebut Achmad sebagai antitesis dari harapan masyarakat terkait penerapan hukuman mati, terutama para koruptor.
Akan tetapi justru sebaliknya, kenyataan terpidana hukuman mati malah memiliki peluang untuk selamat.
Menurutnya, pemerintah tak lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Penolakan RKUHP yang sebelumnya dilakukan hingga unjuk rasa besar-besaran seperti dianggap bagai angin lalu oleh pemerintah.
“Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” katanya.
Selain itu, Achmad menyebutkan bahwa menyayangkan KUHP baru ini malah seakan membuat peluang besar untuk melakukan tindakan korupsi.
“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” jelasnya.*** (Suara.com)

Share this article
Pakar menilai terdakwa kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo, memiliki potensi untuk lolos dari hukuman mati dengan lindungan KUHP baru.