AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan sidang berlangsung tertutup karena saksi Putri Candrawathi akan berbicara tentang pelecehan seksual yang dia terima.
Setelah memutuskan sidang tertutup karena Putri Candrawathi akan bicara soal pelecehan seksual di kamar rumah Ferdy Sambo di Magelang, Majelis Hakim meminta para pengunjung sidang untuk sementara keluar dari ruang sidang beserta dengan pihak TV yang menayangkan jalannya sidang.
Selanjtunya di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, saksi, terdakwa dan kuasa hukum.
Putri Candrawathi bersaksi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Senin 12 Desember 2022.
Sebelumnya, Hakim bertanya kepada Putri Candrawathi tentang kegiatannya pada 7 Juli 2022 selama di Magelang.
Putri Candrawathi saat itu menyebut dirinya bangun siang karena merasa tidak enak badan. Pada tanggal 7 Juli tersebut juga diketahui saat dini hari terdapat perayaan hari pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Potensi Gempa Megathrust & Tsunami Terbesar versi Artificial Intelligence: Percaya Atau Tidak?
Berikut ini tanya jawab Hakim dan Putri Candrawathi:
“Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?” tanya Hakim ke Putri seperti dilansir pmjnews.com.
“Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” ucap Putri.
“Habis gitu saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?” tanya Hakim.
“Saya tidak mengetahui Yang Mulia, karena saya beristirahat di atas,” kata Putri.
“Jadi setengah 12 (siang), saudara turun, makan, kemudian naik lagi?” tanya Hakim.
“Iya Yang Mulia,” jawab Putri.
“Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?” tanya Hakim.
“Saya di kamar Yang Mulia,” kata Putri.
Hakim kemudian menyatakan persidangan digelar secara tertutup ketika pemeriksaan sudah memasuki soal kesusilaan. Para pengunjung sidang kemudian keluar dari ruang sidang.
“Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi disampaikan sidang kita nyatakan ditutup,” ujar hakim.
“Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup,” tandas hakim.
Baca Juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Tarik BLT Subsidi Gaji
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Yosua, Kamaruddin Nilai Itu Bohong: Dia Takut Dihukum Mati
Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup
Putri Candrawathi yang bertindak sebagai saksi perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 12 Desember 2022.
Ketika memulai sidang, Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim agar sidang berlangsung secara tertutup.
Hakim juga menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang permintaan pengacara Putri Candrawathi agar sidang hari ini berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum yang dimintai tanggapan oleh Hakim menolak permohonan agar sidang berlangsung tertutup.
“Kami menolak terhadap sidang tertutup. Karena kami berpegangan pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga menanyakan hal itu kepada Putri Candrawathi. “Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?”
“Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang dengan sidang tertutup. Terima kasih,” kata Putri Candrawathi.
Baca Juga: BPOM Tarik Lagi Izin Edar 32 Obat Sirup, Cek Apakah Ada di Rumah Ya
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan persidangan tertutup untuk konten asusila. “Majelis memutusukan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya, kita akan dinyatakan terbuka.”
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.***

Share this article
Majelis Hakim memutuskan sidang tertutup ketika Putri Candrawathi menceritakan tentang pelecehan seksual yang dia terima dari Yosua.