AYOJAKARTA.COM – Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf disebut tengah melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf ke Komisi Yudisial adalah mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi Yudisial buka suara dengan mengatakan pihaknya akan memproses laporan dari Kuat Maruf.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso lantaran hakim menyebut kliennya kerap berbohong di muka sidang.
Irwan menilai sikap dan perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah media.
Pihaknya menganggap hal tersebut tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas Kuat, akan tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan.
Menurut Irwan, tindakan hakim yang diduga melanggar kode etik sesuai dengan pasal 1 8 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
“Dalam beberapa kesempatan, ketika hakim memeriksa klien kami di persidangan sebagai saksi, Hakim sudah tegak menyatakan bahwa klaim kami itu berbohong secara konsisten sejak awal sampai saat diperiksa saat itu,” ucap Irwan.
Irwan pun menambahkan bahwa perilaku hakim tidak patut dilakukan oleh seorang pengadil di persidangan.
“Nah ini kan sudah tidak sesuatu yang tidak patut menurut kami disampaikan kepada persidangan dan sudah menjustifikasi klien kami seorang pembohong,” imbuhnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Yudisial, Ziyadh Khadafi membenarkan adanya laporan masuk dari pengacara Kuat Maruf.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Ziyadh buka suara terkait laporan yang dilayangkan Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Nominal UMR Jakarta 2023 dan Sekitarnya! Kota Bekasi Tertinggi!
“Kami bisa sampaikan bahwa memang laporan sudah masuk dan tentu saja kami akan periksa apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Ziyadh.
Komisi Yudisial berujar akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuktikan benar tidaknya adanya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.
“Apabila kemudian cukup kuat dasarnya dan kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan dengan bukti-bukti keterangan dan informasi, tentu saja kami akan follow up sampai ke pemeriksaan,” kata Ziyadh
Tak hanya sampai disitu, Ziyadh memastikan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim tidak akan mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Tetapi patut dipahami bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik tentu saja akan menjaga proses persidangan yang sedang berlangsung,” pungkasnya.***

Share this article
Menanggapi laporan tersebut, Komisi Yudisial buka suara dengan mengatakan pihaknya akan memproses laporan dari Kuat Ma’ruf.