AYOJAKARTA.COM – Telah ditetapkan APBN tahun 2023 pada awal bulan ini. Anggaran ini digunakan untuk berbagai bidang diantaranya untuk sumber daya manusia termasuk perlindungan kesehatan.
Mengingat adanya ancaman krisis global di tahun 2023 yang akan mempengaruhi anggaran Negara.
Lalu apa saja bantuan sosial (bansos) yang ditiadakan atau dicoret pada tahun 2023?
Dikutip AyoJakarta.com memalui unggahan YouTube PKH Reportase, Jumat (9/12/2022), ada beberapa bantuan sosial yang ditiadakan tahun di tahun 2023.
Baca Juga: Penuh Haru! Erina Gudono Minta Izin Langkahi Kedua Kakaknya untuk Menikah dengan Kaesang Pangarep
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan defisit APBN pada tahun 2023 berada di bawah 3% sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp476 triliun disiapkan.
"Anggaran perlindungan sosial memang senantiasa masuk dalam APBN. Perlindungan sosial, APBN pelindung masyarakat sebesar Rp476 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penyampaian daftar isi pelaksanaan anggaran di Istana Negara.
Anggaran tersebut terdiri atas anggaran pemerintah pusat sebesar Rp454,7 triliun, transfer ke daerah Rp17 triliun, dan pembiayaan Rp4,3 triliun.
Anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat yaitu kementerian atau lembaga dan non kementerian atau lembaga.
Adapun rincian anggaran tersebut antara lain dialokasikan melalui.
1. Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Program sembako (BPNT) kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
2. Kementerian Kesehatan dalam bentuk iuran 96,8 juta peserta PBI JKN.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi dalam bentuk Program Indonesia Pintar (KIP) 17,9 juta siswa dan program KIP kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa.
4. Kementerian Agama dalam bentuk program KIP 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Pemerintah akan mengembalikan perlindungan sosial (perlinsos) dalam keadaan normal di tahun 2023. Kebijakan ini sejalan dengan melandainya kasus covid 19 di dalam negeri.
Baca Juga: Australia Kecewa dan Kecam Indonesia karena Bebaskan Napi Teroris Bom Bali
Pemerintah akan melanjutkan normalisasi perlinsos. Hal ini berarti ada beberapa bantuan sosial yang disalurkan pada tahun 2022 selama pandemi covid 19 akan dicoret atau ditiadakan.
Adapun bantuan yang akan dicoret atau ditiadakan di tahun 2023 yaitu, antara lain.
1. Bantuan Sosial Tunai (BST).
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
3. Diskon listrik
4. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Baca Juga: Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Viral Hamili Kekasih, Kini Jalani Patsus
5. Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW)
6. Bantuan kuota internet untuk pelajar
7. BLT minyak goreng
8. BLT BBM
***

Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp476 triliun disiapkan.