AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo kembali mencuri perhatian para warganet.
Terbaru adalah munculnya sebuah surat berita acara dari pihak BNI yang menunjukkan jumlah nominal saldo rekening Brigadir J.
Surat tersebut dikirimkan oleh pihak PT Bank BNI ke keluarga Brigadir J di Jambi.
Di mana surat yang dikirimkan merupakan Surat Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi berdasarkan permintaan dari PPATK.
Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh Irma Hutabarat yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube Irma Hutabarat – Horas Inang, Jumat 25 November 2022.
Pasalnya surat tersebut ternyata di tanda tangani oleh salah satu saksi yang hadir sebagai perwakilan pihak BNI pada persidangan beberapa waktu lalu yang bernama Anita Amalia.
Anita saat itu mengaku tidak tahu dan tidak berkuasa atas rekening Brigadir J saat pihak majelis hakim mempertanyakan jumlah saldo almarhum.
Ia mengungkapkan hanya diberikan kuasa untuk mengecek data dan transaksi milik terdakwa Ricky Rizal yang saat itu ternyata mendapat transferan dari rekening Brigadir J sejumlah Rp 200 juta.
Baca Juga: Ngeri! Saldo Brigadir J Diduga Capai 100 Triliun, Semua Uang Ferdy Sambo?
Irma Hutabarat lalu membacakan sepenggal isi surat Berita Acara yang diterima oleh keluarga Brigadir J ditemani Glenn Tumbelaka Ketua LMR RI sebagai narasumber pada podcastnya.
“Judulnya adalah Berita acara penghentian sementara transaksi, kemudian yang bertanda tangan di bawah ini adalah nama Anita Amalia Dwi Agustin, jabatan asisten PNC,” ucap Glenn membaca isi surat.
Nama yang bertanda tangan sama dengan nama saksi yang hadir saat persidangan, namun jabatannya berbeda.
Di persidangan, Anita mengaku sebagai customer service sehingga Irma Hutabarat dan Glenn Tumbelaka mempertanyakan jabatan Anita sebenarnya.
Keanehan yang pertama, Anita saat itu mengaku tidak mempunyai kuasa atas rekening Brigadir J namun ternyata dapat membuat surat berita acara penghentian transaksi rekening Brigadir J.
Di dalam surat tersebut waktu penghentian transaksi adalah selama lima hari, hal itu berdasarkan permintaan PPATK.
“PPATK itu mau dihentikan sementara transaksinya, artinya ngga boleh keluarin dan ngga bisa terima, ngga ada transaksi itu,” kata Glenn.
“Dalam periode lima hari ya,” tanya Irma Hutabarat.
“Selanjutnya keterangannya adalah dalam waktu lima hari,” tegas Glenn sambil membacakan isi surat.
Surat PPATK diungkap Glenn Tumbelaka mengacu pada rekening terhadap transaksi pengguna jasa atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal yang paling mengejutkan adalah nilai nominal yang tertera pada surat berita acara tersebut adalah Rp 99.999.999.999.999,- atau hampir mencapai Rp 100 triliun.
“Nilai nominal adalah rupiah 99 triliun 999 milyar 999 juta 999 ribu 999 rupiah, jadi itu 100 triliun minus 1 rupiah, dan itu nilai nominal di rekening ini,” ungkap Glenn.
Menurutnya berita acara tersebut sudah sesuai dengan permintaan PPATK, sehingga kemungkinan surat itu benar adanya dan nominal jumlahnya adalah real.***

Share this article
Berikut berita acara yang berisi saldo Brigadir J mencapai hampir Rp 100 triliun, Irma Hutabarat pertanyakan kejujuran saksi.