AYOJAKARTA.COM - Hari ini Senin (21/11/2022) persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Bharada E, namun persidangan hari ini kembali digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari anggota kepolisian.
Sidang yang di mulai pukul 09.30 WIB tadi disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi dan chanel kanal YouTube tanpa menggunakan audio.
Agenda sidang hari ini masih berupa pemeriksaan saksi.
Hal tersebut diungkapkan Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip ayojakarta.com pada laman suara.com, Senin (21/11/2022).
“Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa,” ujar Djuyamto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari:
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris,
2. Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit,
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel,
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan,
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo,
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini Diharapkan Tidak Disiarkan Langsung, Apa Alasannya?
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti,
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata,
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern,
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi,
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.
Baca Juga: Muncul Dukungan Untuk Bharada Richard Eliezer agar Diterapkan Pasal 51 Ayat 1 KHUP, Ini Isinya
Saksi tersebut adalah para anggota kepolisan yang disinyalir mengetahui atau berinteraksi dengan korban maupun terdakwa.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui sebelumnya dari Ronny Talapessy, bahwa terdakwa Richard Eliezer mengakui semua perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai justice collaborator yang akan membuka kebenaran dalam persidangan.***

Share this article
Dalam sidang hari ini, Bharada E kembali bertemu Ricky Rizal dan Kuat Maruf serta JPU menghadirkan 10 saksi anggota polisi.