AYOJAKARTA.COM - BKN pada laman resminya telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 yang telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.
Untuk jadwal seleksi administrasi peserta PPPK Guru Tahun 2022 berakhir pada hari ini 15 November 2022.
Beberapa pelamar PPPK Guru bertanya apakah dokumen atau data yang sudah diinput pada laman pendaftaran bisa diganti atau tidak.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Sebenarnya Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi, Benarkah Gara-gara KDRT?
Dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru dikatakan bahwa dokumen masih bisa diganti apabila belum klik kolom akhiri pendaftaran.
'Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”' tulis laman https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru.
Kemudian ditegaskan juga bahwa apabila sudah klik kolom akhiri pendaftaran maka data yang diunggah tidak bisa diperbaiki.
'Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.' tulis laman https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru.
Meskipun begitu masih ada cara lain yang dapat dilakukan pelamar apabila salah mengunggah dokumen pada portal pendaftaran PPPK Guru 2022.
Tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru bahwa pelamar bisa memperbaiki dokumen yang salah setelah lulus ujian.
Kemudian pengajuan perbaikan dokumen pelamar tersebut akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
'Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.' tulis laman https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru.
Baca Juga: Link Download GB Whatsapp Apk Versi Terbaru 2022
Jadwal seleksi PPPK Guru selanjutnya yakni pada tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan tanggal 16 hingga 17 November 2022.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi yang akan diumumkan pada tanggal tersebut yakni peserta dengan status P1, P2, P3, dan Pelamar Umum.
Dilansir pada laman bkn.go.id berikut status peserta seleksi PPPK Guru 2022.
1. Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas
2. Prioritas II (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I,
3. Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik,
4. Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.***
Share this article
Cek informasi selengkapnya tentang PPPK Guru 2022. pelamar PPPK Guru bertanya apakah dokumen atau data yang sudah diinput di laman