Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS Bisa Kena Denda Rp50 Juta? Simak Penjelasan Lengkapnya...

Illustrasi. Mengundurkan diri seteleh lulus seleksi CPNS, ini sanksi yang akan didapat
Illustrasi. Mengundurkan diri seteleh lulus seleksi CPNS, ini sanksi yang akan didapat

AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi banyak pencari kerja di Indonesia.

Setatus CPNS akan didapat setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat, seperti tes administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD), hingga Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan dinyatakan lolos seleksi.

Namun, apa yang terjadi jika seseorang memutuskan untuk mundur setelah lolos seleksi CPNS? Apakah ada sanksi yang akan dikenakan?

Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka, Jadi Jalur Masuk Dapodik yang Dikunci! Berikut Syarat dan Jadwal Pelaksanaannya

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita ulas lebih dalam tentang status CPNS, proses pengunduran diri, dan sanksi yang mungkin diterima oleh mereka yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Apa Itu CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah status sementara bagi individu yang telah lolos seleksi dan berhasil memenuhi semua syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sudah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, seseorang masih berada dalam masa percobaan sebelum resmi diangkat menjadi PNS penuh.

Selama masa ini, CPNS akan menjalani berbagai pelatihan dan tugas untuk membuktikan kelayakannya.

Mengundurkan Diri Setelah Lolos: Apa Konsekuensinya?

Tentu, banyak yang mungkin bertanya-tanya, apakah ada konsekuensi bagi mereka yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dan memperoleh status CPNS?

Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seseorang yang sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memutuskan mundur, akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

Sanksi yang dimaksud adalah larangan untuk mengikuti seleksi CPNS selama dua periode berturut-turut.

Hal ini tertuang dalam Pasal 54 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa CPNS yang mundur setelah menerima NIP tidak dapat melamar kembali dalam dua periode seleksi berikutnya.

Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Memakai Pakaian Dinas, Jangan Asal Ya...

Artinya, pengunduran diri pada tahap ini akan membatasi kesempatan kariernya dalam dunia pegawai negeri untuk jangka waktu yang cukup lama.

Jenis-Jenis Pembatalan Kelulusan

Ada beberapa alasan yang dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan CPNS, antara lain:

1. Mengundurkan Diri, Jika peserta memilih untuk mundur setelah dinyatakan lolos.

2. Tidak Mengumpulkan Dokumen Tepat Waktu, Jika peserta gagal mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan.

3. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai, Jika diketahui bahwa pendidikan pelamar tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Seleksi, Jika pelamar tidak memenuhi syarat administratif atau lainnya.

5. Meninggal Dunia, Jika pelamar meninggal dunia sebelum diangkat menjadi PNS.

Sejarah dan Sanksi yang Dikenakan

Secara umum, CPNS bisa mengundurkan diri tanpa sanksi asal belum memperoleh nomor induk pegawai (NIP).

Namun, setelah menerima NIP, pengunduran diri dapat mengakibatkan sanksi berupa blacklist dari seleksi CPNS periode berikutnya, serta denda administrasi yang cukup besar.

Pada tahun 2021, berbagai instansi pemerintah menerapkan denda administrasi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Beberapa nilai denda yang diterapkan oleh instansi seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencapai Rp50 juta, sementara itu Badan Intelijen Negara (BIN) mengenakan denda antara Rp25 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada waktu pengunduran diri.

Baca Juga: 11 Kode Penting pada Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Kapan Pengumuman Resminya?

Mengapa Mengundurkan Diri Tidak Disarankan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, keputusan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS harus dipertimbangkan dengan matang.

Mengingat sanksi berupa blacklist dan denda administrasi yang bisa dikenakan, mundur dari status CPNS bukanlah langkah yang ringan.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri, pastikan sudah mempertimbangkan semua aspek terkait pekerjaan yang akan dijalani, seperti lingkungan kerja dan lokasi penempatan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Rp50 juta
# Seleksi CPNS
# mengundurkan diri
# Sanksi
# denda

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.