AYOJAKARTA.COM - Hakim sidang kasus Ferdy Sambo kembali kesal dengan kesaksian para saksi.
Kali ini giliran Arsyad Daiva yang menerima barang bukti CCTV dari Duren Tiga.
Pasalnya, Arsyad Daiva yang berstatus sebagai penyidik, menerima barang bukti CCTV kasus Ferdy Sambo yang hanya dibungkus plastik tanpa diberi label maupun tanda terima.
Pada awalnya Hakim menanyakan, apakah ada tanda terima barang bukti saat Kompol Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Duren Tiga kepada Arsyad Daiva.
Namun Arsyad Daiva menjawab tidak ada tanda terima apapun.
Menurut Hakim segala bentuk tindakan administrasi pihak kepolisian harus selalu disertai denan berita acara, tidak main serah terima begitu saja.
“Tindakan administrasi kepolisian itu harus berita acara, tidak main serah serah begitu aja kayak menyerahkan beli gorengan pisang,” ujar Hakim dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
“Sedangkan beli goreng pisang aja sekarang harus pakai tanda terima, ada resinya,” tambah Hakim anggota kepada Arsyad.
Sebelumnya Hakim Ketua menanyakan kepada Arsyad kapan tim penyidik mulai bekerja.
Arsyad menjelaskan jika tim penyidik sudah mulai bekerja pada tanggal 8 Juli 2022 dengan turunnya surat perintah penyidikan.
Arsyad dan timpun sudah langsung mendatangi tenpat kejadian perkara untuk mencari barang bukti.
Hal itulah yang di sayangkan oleh majelis hakim, dengan status penyidikan yang sah mengapa tidak dibuatkan berita acara penerimaan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Ditunda, JPU: KTT G20 Harus Kondusif!
Bahkan barang bukti berupa DVR CCTV saat diterima tidak langsung diberikan nomor register.
Arsyad mengaku jika dirinya hanya menerima dan mengecek kondisi CCTV apakah masih menyala atau tidak dan kemudian di simpan pada Minggu 11 Juli 2022.
DVR CCTV tersebut hanya disimpan kembali di dalam kotak dan di letakkan di meja salah satu anggota tim penyidik.
Hakim melanjutkan bertanya kapan barang bukti DVR CCTV tersebut diminta kembali oleh Chuck Putranto, namun saksi penyidik mengaku tidak mengetahui proses pengambilan DVR CCTV tersebut.
Hakim lalu menyentil jika bagi penyidik barang bukti apalagi CCTV itu penting, dan memperjelas apakah penyerahan barang bukti ke pihak lain menggunakan tanda terima.
Arsyad menjelaskan jika penyerahan barang bukti ke pihak lain seharusnya memang menggunakan tanda terima.
Hakim menyayangkan tindakan penyidik yang lalai dalam penyimpanan dan penerimaan barang bukti CCTV yang dianggap penting pada kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai terdakwa.***

Share this article
Penyidik Arsyad Daiva kena tegur Hakim saat persidangan, lantaran bukti CCTV di kasus Ferdy Sambo tak dilabeli.