Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!
Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS dan PPPK sudah menanti di dipan mata, diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022.

Di sisi lain, pendaftaran untuk formasi PPPK guru sudah dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Berbicara tentang CPNS dan PPPK, beberapa orang mungkin belum begitu paham apa perbedaannya.

Lalu, sebenarnya apa sih yang mendasari Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Sampai Buat Anak Desta Trauma, Kok Bisa?

Mengutip dari suara.com, ada 7 perbedaan yang mendasari penggolongan PPNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari PNS dan PPPK yang harus diketahui oleh calon pelamar!

  1. Gaji dan Tunjangan

Baik PNS atau PPPK sebenarnya akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Namun, ada hal yang mendasari perbedaan dari keduanya yaitu pada landasan hukum yang mengaturnya.

PNS diatur dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Di sisi lain, PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Polresta Malang Lakukan Aksi Sujud Massal

  1. Batasan Usia

Perbedaan selanjutnya dari CPNS dan PPPK adalah pada batasan usia pelamarnya.

Untuk CPNS, aturan yang mendasari tentang batas usia adalah pasal 23 ayat 1 (a) PP No 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun dan minimal 18 tahun.

Di sisi lain, landasan hukum yang mengatur batasan usia pelamar PPPK adalah PP nomor 49 tahun 2018 pasal 16 (a) yang menyatakan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pada jabatan atau formasi yang dilamar.

  1. Proses Seleksi

Perbedaan ketiga dari CPNS dan PPPK adalah pada proses seleksinya yang menggunakan metode atau tahapan yang berbeda.

Untuk CPNS, peserta harus mengikuti  kali tahapan selaksi yaitu administrasi, SKD, dan SKB.

Sedangkan untuk PPPK, hanya harus menempuh tahapan administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta 2022: Lulusan Apoteker Wajib Gabung di Sini !

  1. Pemberhentian Hubungan Kerja

Proses pemberhentian hubungan kerja dari PNS dan PPPK juga menjadi pembeda dari keduanya.

Untuk pemberhentian secara hormat, baik PNS maupun PPPK bisa terjadi apabila orang yang berkaitan meninggal dunia, permintaan pribadi, perampingan organisasi serta tidak cakap secara jasmani maupun rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas lagi.

Perbedaannya adalah faktor lain yang mengakibatkan PHK dari PNS atau PPPK, PNS dan PPPK akan diberhentikan ketika mencapai usia pensiun, tetapi PPPK juga bisa diberhentikan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.

  1. Kedudukan Hukum

Selanjutnya, ada perbedaan dari kedudukan hukum antara PNS dan PPPK dalam lingkup pemerintahan.

PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan yang diatur oleh Keputusan MenPANRB No 76 tahun 2022 dan tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

Baca Juga: 5 Fakta Kemunculan Bharada E: Paling Ditunggu-tunggu hingga Disebut Tampan oleh Emak-emak

  1. Usia Pensiun

Usia pensiun dari PNS dan PPPK juga sedikit berbeda dalam aturannya.

Untuk PNS, Pejabat Administrasi akan pensiun di usia 58 tahun, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, akan pensiun di usia 58 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, akan pensiun pada usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pada 65 tahun.

  1. Status Hubungan Kerja

Perbedaan terakhir dari PNS dan PPPK adalah pada status hubungan kerjanya, yaitu PNS merupakan pegawa ASN yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjuan kerja dalam jangka waktu tertentu.

Itulah perbedaan dari CPNS dan PPPK yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# perbedaan
# CPNS
# PPPK
# Tunjangan
# gaji
# ASN

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.