AYOJAKARTA.COM - Kembali lagi, terjadi kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Indonesia.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.
Di mana korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun dan baru duduk di bangku kelas satu SD.
Diketahui, pelaku pemerkosaan merupakan salah satu teman sekolah korban yang juga masih berusia 11 tahun dan juga merupakan pelajar SD.
Baca Juga: Viral Wanita Ngamuk Saat Ditegur Lawan Arah, Ini yang Dia Lakukan!
Awalnya korban diajak bermain oleh seorang temannya ke rumah kosong untuk bertemu dengan pelaku.
Kemudian, ketiganya pergi menuju ke lapangan di Kecamatan Baron.
Saat tiba di lapangan yang sepi, pelaku menyuruh temannya korban untuk pergi mengambil air.
Setelah temannya korban sudah pergi, korban dan pelaku hanya berdua saja saat berada di lapangan tersebut.
Saat itulah pelaku langsung menendang korban sebanyak dua kali, hingga mengenai kepala korban dan membuat bocah perempuan berusia tujuh tahun tersebut pingsan.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil kesempatan itu untuk menyetubuhi korban di tempat.
Baca Juga: Ketua IPW Beri Kesaksian Penggunaan Privat Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan di Depan MKD DPR RI
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri tersebut sendirian di tempat kejadian.
Setelah korban sadar, korban langsung meninggalkan celana dalamnya dan pergi pulang kerumah.
Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Setelah mendengarkan pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Diketahui, motif pelaku pemerkosaan yang masih berusia 11 tahun tersebut, dikarenakan bujukan dari temannya korban dan terpengaruh dari film asusila yang ia tonton.
Setelah itu, pelaku langsung ditangkap saat berada di kediamannya dan saat ini telah ditempatkan di rumah khusus dinas sosial.
Baca Juga: Viral Pengemis Ketahuan Pakai Mobil, Kepergok Malah Marah
Pelaku pemerkosaan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2013, tentang Undang Undang Perlindungan Anak.
Sampai saat ini, belum diketahui tindakan hukum apa yang akan dijerat kepada pelaku, karena pelaku masih di bawah umur.
Diketahui, peristiwa penganiayaan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa 20 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan dan pemerkosaan ini bukan hanya sekali terjadi di Indonesia.
Diperlukan peran orang tua agar bisa melindungi anaknya, agar peristiwa ini tidak terulang kembali.***

Share this article
Berikut kronologi siswi SD di Nganjuk diperkosa oleh tersangka berusia 11 tahun. Apakah kebal hukum?