AYOJAKARTA.COM-- Kapan BSU tahap 2 cair, menjadi pertanyaan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat Indonesia
BSU tahap 2 sudah ditunggu-tunggu bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkannya pada tahap satu.
BSU tahap 2 merupakan salah satu program yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi permasalahan akibat naiknya BBM.
Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram @kemnaker, bahwa BSU tahap kedua akan cair beberapa hari lagi.
Kemnaker telah memiliki data 2.406.915 dari para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tersebut.
Lalu apa saja syarat untuk menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah?.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Apartemen Murah di Jakarta Pusat
Berikut ulasannya :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Pengacara Klaim Bripka RR Bukan Saksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya
Masyarakat bisa mengecek pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk melihat apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan.
Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui link di atas, atau bisa langsung log in jika sudah memiliki akun.
Berikut langkah untuk mendaftar akun pada laman Kemnaker :
- Akses link https://bsu.kemnaker.go.id/
- Daftar akun
- Mengisi data diri
- Setelah sudah mengisi data diri dengan benar, sistem akan memeriksa data sesuai yang anda isi.
- Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Itulah informasi yang anda dapatkan mengenai BSU tahap 2.***

Share this article
Banyak pertanyaan tentang Kapan BSU Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Hingga Syaratnya!,pastikan di tahap 2 ini, ada namamu ya