AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo menyeret banyak nama anggota kepolisian.
Satu di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Belakangan ini bahkan beredar kabar bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dipecat gara-gara membongkar kelicikan Ferdy Sambo.
Lantas benarkah hal tersebut?
Cek faktanya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Minggu (18/9/2022) dengan judul Kelicikan Ferdy Sambo Dibongkar Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat? Cek Fakta dan Perannya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Membelot dan Rusak Skenario Ferdy Sambo, Ini yang Dilakukannya
Polri sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap 4 tersangka yang berupaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keempat tersangka tersebut dipecat atau dinyatakan bersalah serta diberhentikan decan tidak hormat.
Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil atau putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Lalu, apakah benar Brigjen Hendra Kurniawan dipecat gara-gara bongkar kelicikan bosnya, Ferdy Sambo?
Terdapat 4 nama yang sudah dipecat dari kepolisian secara tidak hormat menurut putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Berikut daftar namanya, yang terbukti menghalangi pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir J:
1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
3. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
4. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Dari nama di atas, memang tidak ada nama Hendra Kurniawan.
Namun, dirinya mengaku jadi korban kelicikan dari Ferdy Sambo. Akankah dirinya dipecat atau tidak?
Adapun keempat polisi yang sudah dipecat tersebut sudah mengajukan banding atas putusan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dipecat Karena Bongkar Kelicikan Sambo? Cek Faktanya!
Di luar 4 orang tersebut, ada 3 orang lagi yang jadi tersangka kasus obstruction of justice.
Mereka adalah, pertama mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan;
Kedua, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman;
Ketiga, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Namun, sidang untuk ketiganya belum dilangsungkan.
Rencananya, mereka akan menjalani sidang pada pekan depan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkapkan fakta mengejutkan atas perilaku Ferdy Sambo.
Pengakuan tersebut tentang kelicikan Sambo atas skenario yang akhirnya melibatkan Brigjen Hendra.
Suami Putri Candrawati itu menyusun skenario dan memberikan instruksi kepada sejumlah anggota di ruangan.
Mereka adalah Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Brigjen Hendra pun membongkar semuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan akan Digelar Pekan Depan
Berikut 5 poin instruksi kepada para anak buahnya untuk menutupi kasus Brgadir J yang dikutip dari Suara.com:
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dengan demikian, kabar Brigjen Hendra Kurniawan dipecat belum terbukti karena dari fakta yang ada, dirinya belum menjalani sidang etik meski sudah membongkar kelicikan Ferdy Sambo.***(M. Naufal Hafizh/AyoBandung.com)

Share this article
Cek fakta terkait kabar Brigjen Hendra Kurniawan dipecat gara-gara membongkar kelicikan Ferdy Sambo.