AYOJAKARTA.COM—-Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi administratif demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sanksi tersebut diberikan kepada brigadir Frillyan, dalam Sidang Kode Etik, Selasa (13/9/2022). Demosi merupakan mutasi, namun bersifat hukuman di antaranya bisa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Brigadir Frillyan, yang merupakan Mantan BA Roprovos itu terbukti melakukan perbuatan tercela pada dua wartawan yang sedang meliput di rumah Irjen ferdy Sambo, ketika kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.
Baca Juga: Kejagung Sebut Ferdy Sambo Akan Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan. Berikut Penjelasannya!
Dalam Sidang Etik, Brigadir Frillyan langsung menerima sanksi dengan lapang dada, dan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Siapakah sosok Brigadir Frillyan yang sebenarnya?
Berikut profil Brigadir Frillyan melansir dari suara.com, Rabu (14/9/2022) dalam artikel Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi
Profil Brigadir Frillyan
Brigadir Frillyan Fitri merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri.
Jabatan Brigadir Frillyan adalah BA Roprovos Divpropam Mabes Polri sebelum dimutasi ke Yanma Polri.
Terbukti Brigadir Frillyan melakukan intimidasi bersama dengan Bharada Sadam, mereka merampas ponsel dua orang wartawan dari Detik.com dan CNN Indonesia saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Bharada Sadam juga telah dijatuhi demosi selama 1 tahun, ia menyebut Frillyan menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan.
Tak hanya sanksi administratif, Frillyan harus meminta maaf atas perbuatannya secara lisan dalam Sidang Etik.
Ia juga harus meminta maaf secara tertulis kepada petinggi Polri.
Hingga kini, Polri telah menggelar Sidang Etik terhadapa delapan orang anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bantah Dugaan Sebagai Hacker Bjorka, Muhammad Said Fikriansyah Langsung Klarifikasi
Lima polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antaranya ada Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sedangkan dua orang selain Brigadir Frillyan, yakni AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Terakhir AKBP Pujiyarto disanksi permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.***

Share this article
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi administratif demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J