AYOJAKARTA.COM - Akhirnya terkuak perintah Ferdy Sambo kepada Jenderal Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo memberikan lima perintah terhadap Jenderal Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Bahkan, perintah yang terakhir sungguh tak terduga.
Baca Juga: Bharada Sadam Langgar Kode Etik Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ini Hukuman yang Harus Diterima!
Lantas apa saja lima perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini?
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Teras Gorontal dengan judul "Akhirnya Terungkap Perintah Ferdy Sambo Kepada Jenderal Hendra Kurniawan, Nomor 5 Bikin Geleng-geleng Kepala".
Brigjen Pol Hendra Kurniawan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Hacker Bjorka Bakal Bongkar Kasus Ferdy Sambo? Turut Singgung Nama Tito Karnavian
Buntut kasus Brigadir J, Jenderal Hendra Kurniawan mendapatkan sanksi dicopot dari Polri secara tidak hormat.
Atau biasa disebut dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jenderal Hendra Kurniawan termakan skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Waduh! Hacker Bjorka Diminta Tangani Kasus Ferdy Sambo, Sindir Rekaman CCTV
Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan sosok bawahan Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apa perintah atau arahan Ferdy Sambo kepada Jenderal Hendra Kurniawan?.
Simak, ulasan artikel ini kita akan mengupas perintah Ferdy Sambo kepada Jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo Ini Berani Hapus Foto dan Video Milik Wartawan, Kini Kena Hukuman Demosi 1 Tahun!
Menyadur dari Pedoman Tangerang berikut lima poin perintah Ferdy Sambo kepada Jenderal Hendra Kurniawan.
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Baca Juga: Bharada Sadam Kena Demosi 1 Tahun Akibat Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.
“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi, dilansir dari ANTARA News.
Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bjorka Bocorkan Data Tito Karnavian, Kaitkan Dengan Sosok Ferdy Sambo. Kenapa?
Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.
Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.
Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.
Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.
Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.
Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.
Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.
Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sekedar informasi, belum lama ini Polri menetapkan 7 anggota Polisi sebagai tersangka obstruction of justice.
Baca Juga: Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Ditipu Begini
Dimana dalam 7 anggota Polisi itu, salah satunya Jenderal Hendra Kurniawan.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***

Share this article
5 perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan soal kasus Brigadir J, salah satunya mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Paminal.